• Beranda
  • Berita
  • Pinjol rawan kekerasan online KPPPA minta masyarakat berhati-hati

Pinjol rawan kekerasan online KPPPA minta masyarakat berhati-hati

3 Desember 2021 00:20 WIB
Pinjol rawan kekerasan online KPPPA minta masyarakat berhati-hati
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings meminta masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online karena rentan penyalahgunaan data yang berujung pada kekerasan gender berbasis online.

"Paling banyak korban (saat ini) pinjaman online ya. Melalui pinjaman online tersebut, data orang yang pernah berhubungan dengan agennya kemudian disalahgunakan dan ini paling banyak korban adalah perempuan. Biasanya berupa pencemaran nama baik, pelanggaran privasi dan lainnya, tentunya ini termasuk bentuk-bentuk kekerasan gender berbasis online. Kurangnya literasi digital individu terutama perempuan dan anak sangat mempengaruhi sehingga mereka menjadi korban," kata Valentina melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (2/12).

Menurut dia, kekerasan berbasis gender (KBG) dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Saat ini kekerasan berbasis gender tidak hanya terjadi dalam ruang fisik, di tengah perkembangan dan pengguna teknologi, KBG juga marak terjadi di ranah online.

Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital.

"Dari data CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2021 bahwa perempuan dalam himpitan pandemi ini justru banyak sekali mengalami kekerasan berbasis online. Lonjakan kekerasan berbasis online ini terjadi seperti pengambilan foto atau video porno tanpa izin, mengirimkan foto atau video berkonten porno dan ancaman-ancaman penyebaran terhadap video porno tersebut yang disalahgunakan oleh orang tertentu," ujar Valentina.

Valentina menambahkan istilah KBG sering digunakan secara bersamaan dengan istilah kekerasan terhadap perempuan, karena korban yang paling banyak mengalami kekerasan yaitu perempuan, namun tidak menutup kemungkinan juga dialami laki-laki.

Baca juga: OJK ungkap faktor pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia

Baca juga: Sahroni dukung keseriusan Polri basmi "pinjol" ilegal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021