Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap dua, barang bukti dan tersangka Iyut Bing Slamet dari Polri ke Kejari Jakbar.
"Pasal yang disangkakan yakni 114, 112, dan 127 Undang-Undang (UU) Narkotika," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat IV Reserse Narkoba Polri resmi menahan artis Iyut Bing Slamet yang ditangkap karena kepemilikan shabu-shabu.
Penyanyi bernama lengkap Ratna Fairuz Albar tertangkap di kamar 028 di Hotel Penthouse, bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/3) dengan barang bukti berupa 0,4 gram shabu-shabu dan beberapa alat bong.
Pihak kepolisian menyebutkan Iyut sudah menjadi target operasi (TO) sejak satu hingga dua bulan ini.
Saat dipindahkan dari ruang penyidik menuju Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim, Iyut banyak diam dan menundukkan kepalanya.
Iyut menggunakan baju warna kuning dengan dibalut jaket hitam, celana jeans dan menggunakan topi coklat muda.
Saat ditanya wartawan hanya mengatakan "saya baik-baik saja".
(R021/S019)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011