“LPH Sucofindo siap untuk memberikan kontribusi sesuai dengan perannya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal di kancah global, terutama untuk produk global yang akan memasuki pasar Indonesia. Dalam hal ini, Sucofindo memiliki infrastruktur yang sangat lengkap, antara lain yaitu fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi, peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi Droplet Digital PCR, serta dilengkapi kualitas auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya,” ujar Direktur Komersial Sucofindo, Darwin Abas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, dalam kegiatan 7th World Halal Summit Program di Istanbul, Turki, November 2021, LPH Sucofindo sekaligus menjalin hubungan sinergis dengan produsen minuman ringan berkarbonasi dari Turki yaitu perusahaan KH Group International dan Can Mesrubat.
Sebagai lembaga periksa halal mendukung pemastian industri halal nasional dan global, PT Sucofindo (Persero) melalui perannya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo menjajaki Sertifikasi Halal untuk berbagai produk dari Turki yang akan memasuki pasar Indonesia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut harus ada kesamaan standar halal internasional
Darwin menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah strategis Sucofindo dalam menjajaki pangsa global yang mendorong untuk peningkatan investasi di Indonesia.
“Sucofindo yang merupakan Lembaga Pemeriksa Halal dan juga perusahaan BUMN tentunya akan terus memberikan pelayanan prima untuk memberikan pemastian bagi masyarakat global. Hal tersebut selaras dengan visi kami sebagai menjadi perusahaan kelas dunia yang kompetitif, andal dan terpercaya di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultansi dan pelatihan,” katanya.
Pertemuan ini diharapkan akan memberikan dampak positif tidak hanya untuk kedua perusahaan namun juga untuk masyarakat global.
Baca juga: Menko Perekonomian: UMKM harus tangkap potensi industri halal dunia
“Fokus kami adalah selain mendukung peningkatan perekonomian Indonesia juga mampu memberikan rasa aman dalam pemakaian maupun penggunaan produk halal untuk masyarakat global,” kata Darwin.
LPH Sucofindo memiliki lingkup layanan jasa yang luas di antaranya adalah Audit Produk Halal yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014, Layanan Pelatihan Halal, Layanan Sertifikasi Manajemen Sistem Halal yang merupakan layanan sertifikasi halal berdasarkan standar internasional dan nasional, Halal Industry Support Service dan Halal Digitalization Service.
PT Sucofindo (Persero) sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 Kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.
Baca juga: BPJPH dorong pelaku UMK perluas jaringan pemasaran ke mal
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif
Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021