Pembatasan perjalanan itu berlaku bagi mereka yang telah berkunjung ke Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Zimbabwe dan Malawi dalam periode dua pekan, kata pemerintah Panama dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah menetapkan bahwa warga negara dan penduduk Panama yang telah divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dalam waktu 72 jam setelah tiba di negara itu.
Sedangkan mereka yang belum divaksin harus menjalani karantina pencegahan penularan COVID, kata pemerintah Panama.
Banyak negara lain di seluruh dunia telah memberlakukan pembatasan perjalanan sejak Afrika Selatan pekan lalu mengumumkan telah mendeteksi varian Omicron.
Baca juga: EU: Omicron bisa jadi varian dominan di Eropa
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Minggu (28/11) mengatakan bahwa sejauh ini belum ada bukti tentang tingkat penularan dan keparahan Omicron.
"Belum diketahui pasti apakah Omicron lebih menular (misalnya, lebih mudah menular di antara manusia) dibanding varian lainnya, seperti Delta," kata WHO lewat pernyataan.
WHO mengatakan lonjakan kasus COVID-19 dan pasien rawat inap di Afrika Selatan --di mana varian baru itu pertama kali dilaporkan dan dianggap sebagai sumbernya-- tidak berarti bahwa penularan atau keparahan dari Omicron lebih tinggi.
WHO menegaskan bahwa hal itu "kemungkinan karena tingginya jumlah keseluruhan orang yang terinfeksi ketimbang dampak spesifik dari Omicron."
"Saat ini tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa gejala yang berkaitan dengan Omicron berbeda dari varian lainnya," tulis WHO dalam pernyataan.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pelajar Malaysia dari Afsel terinfeksi varian Omicron
Baca juga: Novavax akan produksi vaksin Omicron mulai Januari
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021