Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memfokuskan sosialisasi mengenai Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada masyarakat sejalan dengan proses merampungkan hal- hal yang kurang dalam RUU PDP bersama DPR RI.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai RUU PDP dinilai penting agar ketika RUU itu ditetapkan sah serta dijadikan sebagai dasar hukum dalam bentuk Undang- Undang (UU) maka masyarakat bisa menyambut dan memanfaatkannya dengan baik.
“Jadi saat ini tahapan kami adalah sosialisasi kepada masyarakat soal RUU PDP, bersamaan dengan merampungkan dan menyempurnakan agar memastikan ketika itu menjadi UU masyarakat justru tidak kaget malah mendukung. Inilah yang kami sedang lakukan sosialisasi dan edukasi,” kata Devie di Bogor dikutip, Jumat.
Hingga kini pembahasan RUU PDP masih terus bergulir antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Komisi I DPR RI.
Progres terbaru dari pembahasan rancangan tersebut adalah masih belum diputuskannya Lembaga Pengawas yang akan bertanggung jawab menangani perkara Perlindungan Data Pribadi itu.
Sejauh ini DPR RI ingin agar Lembaga Pengawas bisa berdiri secara independen, sementara disisi lain Kominfo berharap lembaga pengawas itu bisa berada di bawah naungannya agar memiliki peta jalan yang seirama dalam penanganan kasus- kasus pelanggaran privasi khususnya di ruang digital.
Meski terkesan belum mencapai kesepakatan, namun laporan terakhir menyebutkan sudah ada titik terang dan RUU PDP dalam tahap menuju finalisasi.
Devie pun menyebutkan Kementerian Kominfo terus menerus melakukan koordinasi yang baik dengan DPR RI agar RUU PDP bisa rampung secepatnya dan tidak perlu melangkahi tahun yang baru.
Dengan kondisi itu, Kementerian Kominfo ingin agar masyarakat bisa memahami dengan positif kehadiran dasar hukum tentang Perlindungan Data Pribadi itu.
“Jadi saat ini kita tengah berhadapan dengan bagaimana caranya agar berbagai peluang dan ketidaksempurnaan di dalam RUU PDP yang ada menjadi lebih sempit sehingga tidak perlu direvisi berulang kali. Kali ini dibutuhkan kami untuk duduk tenang, terima masukan warga. Sehingga ketika sudah sah diketok jadi UU tingkat kekurangannya itu sedikit. Inilah alasan kami fokus ke edukasi dan sosialisasi,” tutupnya.
Baca juga: Urgensi perlindungan data pribadi dan penantian pengesahan RUU PDP
Baca juga: Peneliti BRIN dorong pengesahan RUU PDP untuk lindungi aktivis siber
Baca juga: Legislator: RUU PDP bukan menutup akses data melainkan mengelola
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021