Otsus dan semangat membangun Papua

3 Desember 2021 17:18 WIB
Otsus dan semangat membangun Papua
Ilustrasi - Sejumlah pemuda yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat yang dikordinasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), melakukan aksi unjukrasa, di kota Jayapura, Jumat (18/6). Mereka meminta agar pemerintah pusat mengambil kembali otonomi khusus untuk Papua. FOTO ANTARA/Hermanus Prihatna/ed/mes/pri.
Pada 21 November lalu Otonomi khusus Papua kini sudah berumur 20 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
 
Kebijakan Otonomi khusus Papua tersebut tidak lepas dari sejarah panjang friksi yang terjadi antara daerah Papua yang saat itu masih bernama Irian Jaya dengan Pemerintah Pusat sebelum reformasi.
 
Ketika itu, sentimen atas ketidakadilan yang diterima Papua telah memunculkan berbagai gejolak di masa lampau yang mengarah pada proses disintegrasi. Hal itu respon atas ketidakadilan sosial ekonomi yang dialami rakyat Papua.
 
Kelemahan yang demikian memicu tuntutan atas hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar bagi masyarakat Papua.
 
Kondisi saat itu juga bersamaan dengan krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1998 yang mendorong lahirnya gerakan reformasi yang merubah peta politik, sosial, dan ekonomi nasional.
 
Momentum perubahan besar tersebut dipergunakan oleh masyarakat dan elite di Irian Jaya untuk mereformasi hubungan Pusat-Irian Jaya.
 
Tujuannya, meletakkan Irian Jaya sebagai sebuah daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dengan daerah lain di Indonesia.
 
Pada 2000-2001, delegasi Papua memperjuangkan adanya kebijakan "otonomi khusus" bagi Papua.
 
Setelah melalui pengkajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden saat itu memberikan persetujuan untuk menerbitkan kebijakan Otonomi khusus (Otsus).
 
"Dalam bentuk UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri pada 21 November 2001," kata Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.
 
Kemudian pada 2003, Presiden Megawati juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2003 yang membagi Provinsi Papua menjadi dua yakni Papua dan Papua Barat demi mendorong tanah Papua bisa maju dan setara dengan daerah lainnya.
 
Saat ini, pemerintah kembali menyempurnakan Otsus Papua demi memberikan upaya maksimal dalam membangun Papua.
 
Otonomi khusus Papua dan juga Papua Barat sesungguhnya lahir dengan semangat membangun Papua dengan mengakselerasi seluruh aspek agar menjadi lebih baik.
 
Dampak positif
Setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diterbitkan dan mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2002, segenap Bangsa Indonesia berharap dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua.
 
Gejolak yang pernah dialami, secara politis diharapkan mampu diredam melalui kebijakan tersebut. Kebijakan ini pun dianggap dapat menjawab berbagai aspirasi dan tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan pembangunan Papua.
 
Terdapat empat program prioritas Otonomi khusus untuk memacu perkembangan pembangunan rakyat dan daerah Papua, yaitu pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta pembangunan infrastruktur.
 
Setelah berjalan selama lebih kurang dua puluh tahun, secara umum terdapat peningkatan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat sebagai dampak adanya kebijakan otonomi khusus.
 
Indeks pembangunan manusia (IPM) meningkat cukup signifikan yaitu dari 54,45 pada 2010 menjadi 60,84 di 2019 untuk Papua (meningkat 6,4), dan dari 59,6 di 2010 menjadi 64,7 di 2019 untuk Papua Barat (meningkat 4,9).
 
Rata-rata peningkatan tersebut lebih baik dengan rata-rata dengan peningkatan nasional yang berada pada angka 0,53 per tahun.
 
Jumlah penduduk miskin di Papua juga menurun dari 50 persen di 1999 menjadi 27,74 persen untuk Papua dan 23,01 persen untuk Papua Barat di 2019.
 
Di bidang Pendidikan, data statistik menunjukkan bahwa ada peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat meskipun belum signifikan.
 
Angka harapan lama sekolah (HLS)di Provinsi Papua meningkat dari 9,94 tahun pada tahun 2014 menjadi 11,05 tahun pada 2019 (1,11 tahun), sedangkan di Papua Barat HLS meningkat dari 11,87 tahun menjadi 12,53 tahun dari 2014 ke 2019 (0,66 tahun).

Baca juga: Tokoh masyarakat minta perketat pengawasan penggunaan dana Otsus Papua

Baca juga: Mahfud MD tekankan UU Otsus Papua konsisten dan sesuai dengan UUD 1945
 
Sedangkan untuk angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Provinsi Papua meningkat 0,89 tahun dari 5,76 tahun di 2014 menjadi 6,65 tahun di 2019 dan untuk Provinsi Papua Barat meningkat 0,31 tahun dari 6,96 tahun di 2014 menjadi 7,27 tahun di 2019.
 
HLS dan RLS Papua dan Papua Barat dari waktu ke waktu sesungguhnya terus meningkat meski memang angkanya belum mencapai rata-rata nasional.
 
Selanjutnya dilihat dari tingkat buta huruf, penurunan angka buta huruf di Provinsi Papua dan Papua Barat cukup signifikan.
 
Rata-rata penurunan sebesar 1,69 persen per tahun untuk Papua dan 0,64 persen per tahun untuk Papua Barat, jumlah tingkat buta huruf nasional menurun 0,43 persen per tahun.
 
Terkait dengan pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat, dapat dilihat dari statistik persentase akses air minum yang layak juga terdapat peningkatan.
 
Rata rata peningkatan akses terhadap air minum layak sebesar 1,73 persen per tahun untuk Papua dan 4,07 persen per tahun untuk Papua Barat.
 
Selain akses terhadap air minum yang layak, juga ada peningkatan akses terhadap sanitasi yang layak di Papua dengan peningkatan sebesar 1,55 persen per tahun dan di Papua Barat dengan persentase 4,13 persen per tahun, sedangkan angka nasional dicatat sebesar 2,42 persen per tahun.
 
Pentingnya Otsus
Kebijakan otonomi khusus ini merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan di Papua dan Otonomi khusus ini paling tidak mempunyai cita-cita.
 
Cita-cita pertama tentunya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kedua sebagai upaya mewujudkan keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi.
 
Cita-cita ketiga sebagai pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Dan yang keempat, upaya untuk penerapan tata kelola pemerintahan.
 
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka ada beberapa desain kelembagaan yang sangat afirmatif di dalam UU Otsus Papua tersebut.
 
Pertama, undang-undang tersebut memberikan perhatian dan keberpihakan sangat khusus terkait hak-hak indegeonus people atau orang asli Papua dengan memberikan ruang partisipasi politik yang sangat luas dan memberikan perlindungan nilai-nilai lokal dan adat di Papua.
 
Hak-hak tersebut, pertama diwujudkan dengan pembentukan MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua. DPRP yang diangkat dari usur perwakilan wilayah adat/OAP) dan diperluas lagi dengan UU 2/2021 adanya DPRK yang diangkat dari perwakilan suku-suku adat.
 
Gubernur, wakil gubernur berasal dari orang asli Papua. Kejati dan Kapolda dengan prioritas orang asli Papua.

Baca juga: KSP tegaskan tidak boleh lagi ada penyelewengan dana otsus

Baca juga: Wapres: Percepatan pembangunan Papua libatkan masyarakat setempat
 
Kedua, Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan yang cukup luas dibandingkan kewenangan provinsi lain sebagai bagian dari kekhususan Papua.
 
Selain itu, berbeda dengan daerah lain, otonomi khusus terletak di tingkat provinsi dimana pemerintah provinsi mempunyai kewenangan yang lebih dominan dibandingkan pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat mendelegasikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan UU Otsus Papua.
 
Kewenangan Khusus Bidang sesuai UU 2/2021 junto PP 106/2021 terbagi dalam 7 klaster pembangunan dan 33 urusan yakni, pendidikan dan kebudayaan 2 urusan bidang, kesehatan 1 urusan bidang, sosial 1 urusan, kependudukan dan ketenagakerjaan 3 urusan.
 
Berikutnya, perekonomian 13 urusan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup 10 urusan, kewenangan lainnya 3 urusan/ASN, distrik dan lembaga daerah.
 
Ketiga, selain memberikan ruang yang cukup agar OAP tidak termarginal secara politik, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan alokasi berupa dana otonomi khusus yang besarnya yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.
 
Dana tersebut berasal dari dana alokasi umum nasional dan dana tambahan infrastruktur (DTI), serta dana bagi hasil minyak dan gas bumi dengan formula perhitungan yang berbeda.
 
Tujuan dari pemberian dana tersebut adalah agar Papua dapat mengakselerasi pembangunan di Papua.
 
Sehingga Papua dapat bersaing dengan provinsi lainnya dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, sosial, serta tenaga kerja dan kependudukan.
 
Penerapan sistem baru di dalam Perubahan UU Otsus Papua yang baru (UU 2/2021 jo PP 106/2021 dan PP 107/2021) mempunyai implikasi terhadap kehidupan bermasyarakat di Papua.
 
Implikasinya yaitu keberlanjutan pembangunan di Papua dengan diperpanjangnya masa berlaku dana Otsus di Papua dan Papua Barat.
 
Keberlanjutan dana Otsus akan diikuti dengan pembenahan tata kelola keuangan dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan melibatkan seluruh pihak terkait serta memberikan ruang yang luas bagi OAP dari berbagai aspek.
 
Yakni aspek politik (DPRP/DPRK yang diangkat), pemerintahan (Gub/Wagub OAP dan prioritas ASN OAP), pembangunan (kewenangan disegala bidang), keterwakilan para tokoh adat, agama dan perempuan melalui lembaga MRP.
 
Keseriusan mewujudkan akselerasi di Papua tentu tidak hanya cukup direalisasikan dengan regulasi semata, perlu dukungan dari seluruh pihak baik dari masyarakat Papua maupun seluruh bangsa Indonesia, saling bahu-membahu membangun dan mendukung Papua.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021