• Beranda
  • Berita
  • BEM minta Kemendikbudristek kaji ulang revisi statuta UI

BEM minta Kemendikbudristek kaji ulang revisi statuta UI

3 Desember 2021 18:56 WIB
BEM minta Kemendikbudristek kaji ulang revisi statuta UI
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam Aliansi BEM seluruh Universitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek menolak revisi statuta UI di Jakarta, Jumat (3/12/2021). ANTARA/Indriani.

Sayangnya, Rektor dan Ketua MWA UI tidak pernah sekalipun datang menemui massa aksi.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji ulang revisi statuta.

"Kami menolak revisi statuta UI yang dinilai banyak pihak cacat, baik secara formal maupun material dalam perumusannya," ujar Perwakilan Aliansi BEM seluruh UI, Leon, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat.

Sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa yakni perubahan statuta UI yang tidak transparan dan tidak partisipatif, pemusatan kekuasaan pada rektor, rektor rangkap jabatan, berkurangnya 20 persen dari jaminan dalam mencari dan menjaring calon mahasiswa kurang mampu, dan Majelis Wali Amanat dapat diisi anggota partai politik.

Sebelumnya, BEM UI telah melakukan aksi unjuk rasa di kampus UI Depok dan kemudian berlanjut ke Gedung Kemendikbudristek.

Baca juga: Mendikbudristek sebut tetap membuka diri terkait statuta UI

Baca juga: Jalan panjang perubahan PP Statuta UI


Dalam kesempatan itu, BEM seluruh UI meminta agar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan aspirasi berbagai elemen UI pada Presiden Joko Widodo yaitu untuk melakukan tinjauan eksekutif (executive review) terhadap statuta UI yang baru.

"Hasil akhir revisi statuta UI kurang seimbang dalam melibatkan empat organ dan prosesnya luput dari partisipasi aktif sivitas UI. Oleh karena itu, diperlukan adanya kesadaran atas pelibatan empat organ dan mahasiswa dalam pembuatan dan revisi statuta UI karena hasil akhir akan berpengaruh secara langsung pada aktivitas UI secara keseluruhan," kata dia.

Sebelumnya juga, Aliansi BEM seluruh UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI pada Senin (30/8) dan pada tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/9).

Akan tetapi, Aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI. Selain itu, Aliansi BEM se-UI juga telah menyelenggarakan aksi bersama di Lapangan Rotunda UI sebanyak 3 kali untuk mengawal isu tersebut, yaitu pada 12Oktober, 22 Oktober, dan 12 November 2021.

Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No.75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, dan kembali mengingat lagi cacat formal dan materiil pada statuta baru ini.

"Sayangnya, Rektor dan Ketua MWA UI tidak pernah sekalipun datang menemui massa aksi, sekalipun surat undangan menemui massa aksi sudah disampaikan sejak beberapa hari sebelumnya," ujar dia.*

Baca juga: BEM FIB UI gelar bakti sosial di Kampung Pemulung Mongol

Baca juga: Menpora dukung penuh BEM UI gelar Olimpiade esport tingkat nasional

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021