• Beranda
  • Berita
  • Luhut: Vaksinasi COVID-19 ketiga paralel di semua provinsi mulai 2022

Luhut: Vaksinasi COVID-19 ketiga paralel di semua provinsi mulai 2022

3 Desember 2021 19:19 WIB
Luhut: Vaksinasi COVID-19 ketiga paralel di semua provinsi mulai 2022
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/11/2021). ANTARA/HO/pri.

Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi COVID-19  dosis ketiga atau booster/penguat akan berjalan paralel di semua provinsi di Tanah Air mulai Januari 2022.

"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Baca juga: Kemenkes matangkan kebijakan vaksinasi booster untuk lansia

Luhut menambahkan vaksinasi COVID-19 penguat akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.

"Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ucapnya.

Mengenai harga vaksin penguat tersebut, kata Luhut, saat ini masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan. "Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ujarnya.

Baca juga: Vaksin Merah Putih bisa untuk booster dan vaksinasi reguler, kata BRIN

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi pernyataan Luhut mengatakan kisaran harga vaksin COVID-19 penguat di bawah Rp300 ribu.

"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya, dari umur-umur Pak Luhut," ucap Budi Gunadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, vaksin COVID-19 penguat diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.

Baca juga: Vaksin booster percuma bila kekebalan kelompok belum terbentuk

"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.

Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin COVID-19.

Baca juga: Menkes: Lansia perlu dipaksa secepatnya divaksin COVID-19

Baca juga: Akhir pekan, 93,67 juta penduduk RI telah terima vaksinasi lengkap

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021