• Beranda
  • Berita
  • Pemkot usul PMI tidak dikarantina COVID-19 di Batam

Pemkot usul PMI tidak dikarantina COVID-19 di Batam

4 Desember 2021 12:55 WIB
Pemkot usul PMI tidak dikarantina COVID-19 di Batam
Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Batam yang juga Asisten Pemerintahan Pemerintahan dan Kesra Kota Batam Yusfa Hendri. (ANTARA/ Naim)

Karantinanya di provinsi, kabupaten atau kota tujuan, misalnya Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya, Makassar.

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengusulkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia dan Singapura tidak menjalani karantina COVID-19 di daerah setempat, melainkan hanya transit sejenak untuk melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing.

"Karantinanya di provinsi, kabupaten atau kota tujuan, misalnya Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya, Makassar," kata Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Batam yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Sabtu.

Selama ini, seluruh PMI yang masuk melalui Batam harus menjalani karantina di rumah susun yang disiapkan pemerintah setempat, sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing.

Baca juga: Batam antisipasi peningkatan kepulangan pekerja migran jelang natal

Namun, seiring dengan adanya ancaman varian Omicron, prediksi peningkatan jumlah PMI yang pulang menjelang libur Natal dan Tahun Baru, serta penambahan masa karantina, maka Pemkot Batam meminta kota itu hanya dijadikan tempat transit saja.

"Kalau PMI semua masuk melalui Batam, sifatnya transit saja, bukan karantina," kata Yusfa.

Usulan lainnya, Pemkot Batam berharap pemerintah membuka pintu masuk pelabuhan laut selain Batam.

"Misalnya Belawan dan sebagainya, sehingga saudara kita bisa terdistribusikan," kata dia.

Baca juga: Pekerja migran Indonesia di Hong Kong apresiasi bantuan KSP

Ia menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima Satgas, sekitar 7.000 PMI akan pulang ke Tanah Air melalui Batam, pada Desember 2021.

Pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Batam itu justru memprediksikan jumlah PMI yang kembali akan melebihi itu, mengingat batas waktu kebijakan rekalibrasi Pemerintah Malaysia hingga 31 Desember 2021.

"Rekalibrasi akan berakhir 31 Desember 2021 setelah itu tidak tahu kebijakan Pemerintah Malaysia. Momen ini dimanfaatkan saudara berbondong-bondong pulang. Ini harus ditangkap pemerintah untuk mempersiapkan," kata dia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021