• Beranda
  • Berita
  • Polda NTB umumkan pemenang lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021

Polda NTB umumkan pemenang lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021

4 Desember 2021 16:15 WIB
Polda NTB umumkan pemenang lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021
Aksi salah satu kelompok unjuk rasa menyampaikan orasinya yang berkaitan dengan masalah HAM dalam ajang lomba merebutkan Piala Kapolri 2021 di Lapangan Bhara Daksa, Polda NTB, Sabtu (4/12/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya mengumumkan tiga tim pemenang lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang mengusung tema "Peringatan Hari Hak Asasi Manusia".

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Sabtu, mengatakan tiga tim peraih juara yang membuat para juri terkesan dengan metode dan materi yang disampaikan ini berasal dari kalangan pemuda.

"Tentunya kami melihat perlombaan yang sebagian besar diikuti oleh mereka, kaum muda ini bisa menjadi tolok ukur dari kualitas generasi penerus bangsa kita yang memiliki jiwa dan semangat tinggi dalam membangun negara," kata Artanto.

Peraih juara pertama dalam kompetisi tingkat daerah ini dari kelompok pemuda yang membawa nama Ikatan Pemuda Agresif. Aksi mereka yang berhasil mengalahkan delapan tim ini mengangkat persoalan terkait peran dan perhatian pemerintah terhadap persoalan lingkungan hidup.

Lanjut pada podium kedua, diraih oleh kelompok Iqmal Squad. Mereka menempati peringkat kedua dengan penyampaian orasi perihal pelecehan seksual.

Kemudian podium ketiga, diraih kelompok pemuda dari Pembela Kebenaran. Mereka mengangkat masalah pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik di Palestina.

Untuk selanjutnya, dokumentasi aksi penyampaian orasi dari peraih juara pertama yakni kelompok dari Ikatan Pemuda, dikatakan Artanto akan dikirim ke Mabes Polri. Mereka yang akan mewakili NTB untuk berkompetisi merebutkan nominasi 10 besar terbaik skala nasional.

"Nantinya kalau berhasil masuk 10 besar, timnya akan kita kirim ke Jakarta untuk ikut kembali dalam pertandingan lanjutan skala nasional merebutkan Piala Kapolri 2021," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa memperebutkan Piala Kapolri

Dalam penyaringan tersebut, peraih juara pertama tingkat nasional juga akan mendapat hadiah uang tunai Rp50 juta, Rp30 juta untuk juara kedua dan Rp20 juta bagi juara ketiga.

Meskipun hanya juara pertama yang dikirim ke Jakarta. Namun tiga peraih juara tingkat daerah mendapatkan piala penghargaan atas karya dan inovasi kreatif mereka dalam menyampaikan orasi mewakili aspirasi masyarakat.

Hadiah uang tunai juga diberikan. Juara pertama meraih Rp5 juta, posisi kedua mendapatkan Rp3 juta dan ketiga menerima Rp2 juta. Untuk peserta yang ikut dalam nominasi ini juga meraih "rewards" dalam bentuk uang tunai Rp500 ribu.

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro NTB dalam ajang lomba ini juga ikut berkontribusi sebagai salah seorang dari tiga juri penilai.

Dalam hal ini, Kepala Perum LKBN Antara Biro NTB Riza Fahriza mewakili Kantor Berita Indonesia ini dipercaya sebagai juri. Pria yang akrab disapa Kang Ajok ini berada di kursi penjurian bersama dua lainnya.

Baca juga: BEM Nusantara: Lomba orasi Polri bentuk kebebasan berpendapat

Keduanya adalah Abdul Majid, Direktur LSM Nusa Tenggara Development Institute (NDI) yang juga sekaligus menjadi Ketua PW Badan Anti Narkoba (Banar) Anshor NTB serta Sekretaris DPC IKADIN Kota Mataram. Satu lagi Dosen Universitas Islam Negeri Mataram yang juga pegiat HAM, M Riadhussyah.

Lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 ini merupakan inisiasi Divisi Humas Mabes Polri. Kegiatan yang menunjukkan bahwa Polri juga ingin berkontribusi dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia ini terlaksana di seluruh provinsi.

Konsep kegiatannya dipilih dengan penyampaian orasi agar sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penyampaian aspirasi di muka umum.

Kegiatan ini juga terselenggara sebagai bagian dari komitmen Polri yang menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan menjadi implementasi dari upaya menjunjung tinggi HAM.

Komitmen tersebut juga telah diatur sebagaimana dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

Baca juga: Polri adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri peringati HAM

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021