menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru 2022 untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19.
"Pertama, perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari
kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya di Palu, Sabtu.
Sambil, lanjutnya, juga melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara akhir tahun dan tahun baru baik secara terbuka
maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,"ujarnya.
Keempat, kata Rusdy, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan yang semula mulai pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat.
Kelima, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes yang lebih ketat.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat,"ucapnya.
Selain itu, Rusdy menyebut khusus bagi tempat wisata yang kerap menjadi destinasi liburan favorit masyarakat saat Natal dan tahun baru diatur sebagai berikut, pertama, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit.
"Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten atau kota agar memiliki prokes yang baik. Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas,"terangnya.
Keempat, sambung Rusdy, tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci
tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
"Kelima, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,"katanya.
Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
"Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19,"tambahnya.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021