• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek minta Pemkab Garut klasifikasikan cagar budaya

Kemendikbudristek minta Pemkab Garut klasifikasikan cagar budaya

5 Desember 2021 19:29 WIB
Kemendikbudristek minta Pemkab Garut klasifikasikan cagar budaya
Anggota DPR RI Ferdiansyah saat acara sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya dengan tema "Upaya Bersama Melindungi Warisan Budaya Dengan Menggiatkan Program Penetapan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan" di Ballroom Hotel Harmoni di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (5/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengklasifikasikan tempat yang menjadi cagar budaya agar keberadaannya bisa terjaga dan diketahui banyak orang.

"Kita mendorong baik pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan untuk tentunya yang banyak ini, untuk segera mengusulkan tempat-tempat sebagai cagar budaya," kata Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti saat acara sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya.

Tema diskusi "Upaya Bersama Melindungi Warisan Budaya Dengan Menggiatkan Program Penetapan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan" di Ballroom Hotel Harmoni, Garut, Ahad.

Ia menuturkan Kemendikbudristek menilai Kabupaten Garut memiliki banyak peninggalan bersejarah atau cagar budaya maupun warisan budaya yang harus dijaga dan terpelihara dengan baik.

Baca juga: Masyarakat Arkeologi Indonesia apresiasi Tim Katastropik Purba

Baca juga: Wali Kota Surabaya beri perhatian khusus penyelamatan cagar budaya


Pemerintah daerah, kata dia, harus menetapkan setiap tempat yang menjadi warisan budaya untuk selanjutnya ditentukan tingkatannya sesuai dengan kajian.

"Tingkatannya nanti sesuai dengan hasil kajiannya," kata Irini.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Ferdiansyah yang hadir dalam acara itu mendorong Pemkab Garut untuk segera menetapkan klasifikasi cagar budaya yang ada di wilayahnya untuk ditentukan sebagai cagar budaya nasional, provinsi, atau kabupaten.

Ia berharap nantinya lokasi yang ditetapkan sebagai cagar budaya bisa menjadi daerah tujuan wisata, khususnya untuk wisatawan yang senang dengan peninggalan bersejarah.

Ia mencontohkan salah satu bangunan cagar budaya di Garut di antaranya Markas Komando Resor Militer (Korem) Tarumanagara, dan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Garut yang bisa menjadi destinasi wisata budaya.

"Bisa menjadi daerah tujuan wisata bagi orang yang senang dengan cagar budaya, Disparbud juga begitu, bukan hanya Kantor Disparbud, tetapi juga menjadi daerah tujuan wisata, itu untuk nilai kemanfaatannya, nilai pelindungannya sering dilakukan berdasarkan kajian," katanya.

Kepala Disparbud Garut Budi Gan Gan menyampaikan terima kasih adanya perhatian dari anggota Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek terhadap Garut dalam memajukan budaya.

"Semoga Kabupaten Garut terus maju dan jaya, khususnya dalam rangka pemajuan kebudayaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan," katanya.*

Baca juga: Benteng Nieuw Victoria terima sertifikat cagar budaya nasional

Baca juga: Akademisi prihatin cagar budaya Multatuli di Lebak-Banten telantar

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021