Ahli waris merupakan keluarga dari peserta aktif BPJAMSOSTEK yang berhak menerima santunan atas musibah yang menimpa tulang punggung keluarga (pekerja) seperti kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang mengakibatkan kematian melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kematian melalui Jaminan Kematian (JKM).
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
"Untung ada BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang kami terima sangat meringankan beban saya dan ibu untuk melanjutkan hidup tanpa bapak," ungkap Suci Wulandari, seorang ahli waris dari Abdul Halim Hanna yang merupakan peserta aktif di Makassar, Sulawesi Selatan, sejak 15 tahun lalu.
Abdul Halim bekerja sebagai supir di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar meninggal dunia pada tahun 2020 dengan keluhan sakit perut.
Ia meninggalkan seorang istri yang juga dalam kondisi stroke pada saat itu, serta lima orang anak. Sementara Suci Wulandari menjadi anak bungsu yang masih dalam tanggungan Abdul Halim karena belum menikah dan saat ini merawat ibunya.
Wulan mengaku kesulitan untuk mengolah santunan kematian dari BPJAMSOSTEK menjadi modal usaha, sebab ibunya yang bernama Hj Nur Wana dalam kondisi sakit, sehingga sebagian santunan yang diperoleh disimpan untuk keperluan berobat.
"Kami merasa terbantu, karena adanya BPJS Ketenagakerjaannya almarhum bapak, apalagi ibu sudah sakit-sakitan, jadi santunan itu kita gunakan untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari, seperti bayar listrik," ujar Wulan, sapaannya.
Tidak sampai di situ, sebelum ayahnya meninggal, aktivitas hari-hari Wulan ialah bekerja. Namun, berkat santunan kematian sang ayah dari BPJAMSOSTEK, ia bisa kembali melanjutkan sekolahnya hingga perguruan tinggi meski tetap harus kuliah sambil kerja.
BPJAMSOSTEK sebagai lembaga yang menawarkan jaminan sosial menawarkan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Wulan bersama ibunya telah merasakan manfaat jaminan kematian (JKM) sepeninggal sang ayah dengan santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta. Jaminan kematian ini juga menyiapkan beasiswa untuk dua orang anak hingga selesai kuliah.
Baca juga: Gelora dari Aceh untuk Indonesia, layanan syariah perdana BPJS-TK
Beasiswa anak
Beasiswa diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun. Beasiswa diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta, maksimal untuk dua orang anak.
Bukan hanya Wulan dan keluarga, Lisa Octaviani juga merasakan manfaat dari menjadi peserta BPJAMSOSTEK atas suaminya, Syamsul Arifin yang telah meninggal dunia. Khususnya pemberian beasiswa kepada dua orang anaknya.
Syamsul Arifin merupakan peserta BPJAMSOSTEK selama bekerja di Bosowa Berlian Motor Makassar, sejak 16 tahun lalu. Ia meninggal di usia 50 tahun pada Januari 2021 lalu.
Syamsul meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak, satu di antaranya telah bekerja dan dua lainnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi.
"Santunannya ini sangat membantu sekali, biaya hidup buat saya dan anak-anak sekolah, karena biaya sekolah mahal. Apalagi anak saya sekolahnya di luar Makassar, jadi kami sangat bersyukur karena bapak terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Memperoleh beasiswa untuk menjamin pendidikan anaknya, diakui Lisa sapaan Lisa Octaviani menjadi hal yang sangat disyukuri. Ia memperoleh sekitar Rp15 juta setiap tahunnya untuk ke dua orang anaknya yang masih mengenyam pendidikan.
Apalagi, saat mengetahui bahwa beasiswa ini akan diperoleh hingga anak ke tiganya menyelesaikan sekolah di bangku kuliah. Sehingga Lisa merasa beruntung atas jaminan sosial yang telah disiapkan sang suami untuk menjamin kebutuhan hidup keluarganya, tanpa Syamsul Arifin.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus karena ada beasiswa pendidikan. Santunan BPJS Ketenagakerjaan itu sangat membantu sebagai tabungan berencana. Kita tidak tahu ke depan seperti apa usai meninggal, jadi manfaatnya banyaklah," urai Lisa.
Lisa mengungkapkan bahwa santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima sepeninggal suaminya sangat meringankan beban hidup keluarganya.
Santunan JHT maupun JKM yang diperoleh Lisa kini dikelola menjadi modal untuk mendirikan usaha kedai. Sebuah titik awal usaha bersama anak-anaknya memulai hidup tanpa sang suami, namun tetap produktif, apalagi di masa pandemi seperti sekarang.
Baca juga: Serikat pekerja minta BPJamsostek perkuat kerja sama dengan kejaksaan
Sadar BPJAMSOSTEK
Menjadi peserta BPJAMSOSTEK kini secara bertahap mulai disadari masyarakat, seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah hingga pekerja informal yang sangat rentan dan berisiko terjadi kecelakaan kerja dalam menjalani pekerjaannya.
Seperti seorang juragan nelayan di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sulsel bernama Isman Zalfiardi.
Isman menyadari bahwa pekerjaan sebagai nelayan bukanlah hal mudah dan terbilang sangat berisiko dalam mengarungi lautan dan derasnya ombak untuk mencari hasil laut, yakni telur ikan terbang.
Maka dari itu, menurut Isman, memberikan jaminan sosial dengan membayarkan iuran sebesar Rp16.800 untuk dua jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja menjadi sebuah keharusan bagi para nelayannya.
Apalagi, para nelayan ini dianggap menjadi ujung tombak dalam keberlangsungan usahanya. Sehingga sangat penting bagi Isman melindungi para pekerjanya.
"Kita ingin supaya para pekerja terlindungi dari keselamatan kerja dan terkait kesehatan ada jaminan yang melindungi mereka, makanya kita daftarkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sadar akan pentingnya dilindungi BPJAMSOSTEK diakui pula CEO Mall Sampah Adi Saifullah Putra yang telah mendaftarkan 280 pengepul Mall Sampah memperoleh perlindungan sosial pada awal Juni 2021.
Sebagai platform daur ulang sampah di Sulawesi Selatan, Adi Saifullah Putra mengemukakan pekerja yang kesehariannya mengumpulkan sampah rentan terhadap kecelakaan kerja sehingga perlindungan sosial dibutuhkan.
Maka dari itu, para pengurus Mall Sampah Sulsel telah menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk menjangkau dan melindungi 50.000 pekerja dalam bidang persampahan yang tersebar di seluruh Sulawesi Selatan.
"Pengepul adalah pekerja rentan, aktivitasnya angkat-angkat barang, banyak habis di jalan dan banyak bertemu orang apalagi COVID-19 begini. Ini adalah profesi yang perlu dilindungi," katanya.
Adi Syaifullah mengemukakan sebelum kerja sama ini, telah banyak melakukan diskusi dengan para pengepul soal kesediaan mendapat jaminan sosial BPJS.
Respons para pengepul Mall Sampah, katanya, positif, bahkan terbilang antusias mengikuti program perlindungan sosial. Apalagi, penawaran iuran per bulan dianggap terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan per orang.
Selama ini mereka (pengepul sampah) bukannya tidak mau, tetapi karena mereka tidak tahu bagaimana caranya dan aksesnya seperti apa.
Dia menjelaskan pengepul harus memperoleh jaminan sosial sebagai pekerja "akar rumput" yang belum memiliki badan usaha maupun asosiasi yang menaungi padahal mereka kunci dari pengumpulan sampah daur ulang yang ikut menjaga pelestarian lingkungan.
Mall Sampah telah hadir sejak 2015 di Sulawesi Selatan dan berekspansi di lima kabupaten/kota, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Takalar, Gowa, dan Kota Parepare.
BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau para pekerja rentan informal seperti nelayan, petani dan sebagainya hanya mengharuskan iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan untuk dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun manfaat yang diberikan berupa JKK dengan biaya perawatan dan pengobatan tak terbatas (unlimited), sesuai indikasi medis di kelas 1 RS Pemerintah, biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.
Tidak sampai di situ, mendapat pula santunan tidak mampu bekerja. Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali.
Sementara pada Jaminan Kematian (JKK), BPJAMSOSTEK menyiapkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia.
BPJAMSOSTEK wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama) merilis jumlah kasus kematian mencapai 4.400 kasus dengan total santunan sebanyak Rp189,56 miliar hingga 30 November tahun 2021.
Sementara kasus kematian peserta BPJAMSOSTEK untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 1.252 kasus. Ini terdiri dari dua cabang yakni masing-masing Cabang Makassar 986 kasus dengan total klaim santunan Rp43,79 miliar dan cabang Palopo 266 kasus yang total klaim santunannya sebesar Rp11,66 miliar.
Kehadiran BPJAMSOSTEK dengan berbagai jaminan perlindungan yang ditawarkan, mulai dari JHT, JKM, JKK dan Jaminan Pensiun (JP) menjawab keresahan para pekerja dan keluarganya dalam menjalani kehidupan, termasuk pada pemenuhan sandang pangan saat sesuatu hal terjadi seperti kecelakaan kerja, pemutusan hak kerja (PHK) hingga kematian.
Keberadaannya dirasa penting dan tidak ada kerugian menjadi peserta di tengah tuntutan hidup dan risiko kerja yang besar.*
Baca juga: Ratusan peserta BPJAMSOSTEK teken akad KPR massal
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021