• Beranda
  • Berita
  • Nurdin Abdullah tak ajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Makassar

Nurdin Abdullah tak ajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Makassar

6 Desember 2021 19:37 WIB
Nurdin Abdullah tak ajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Makassar
Arsip foto - Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin.

Saat ditanyakan alasan kliennya menolak mengajukan banding satu tingkat di atas PN Tipikor Makassar, Arman enggan merinci perihal dan alasan Nurdin batal melakukan banding.

"Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding," tutur Arman kembali menekankan.

Baca juga: KPK tidak ajukan banding atas vonis Nurdin Abdullah
Baca juga: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
Baca juga: Hakim sebut gratifikasi Nurdin Abdullah buat beli jet ski-speed boat


Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pembacaan putusan terhadap Nurdin yang telah bersidang hampir enam bulan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 29 November 2021.

Selain vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara untuk mencukupkan biaya pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun, berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana selama lima tahun penjara.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021