• Beranda
  • Berita
  • Oknum dosen Unsri ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual

Oknum dosen Unsri ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual

6 Desember 2021 19:58 WIB
Oknum dosen Unsri ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi, Kasubdit 4 Renakta Kompol Masnoni, dan Kanit III Santy Wijaya dalam ungkap kasus pelecehan mahasiswi Unsri di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko/21)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin, mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Menurut dia, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.

Baca juga: Polisi benarkan mahasiswi korban pelecehan sempat disekap di toilet
Baca juga: Polisi periksa intensif oknum dosen Unsri yang diduga pelaku pelecehan
Baca juga: IKA Unsri bentuk tim advokasi dampingi mahasiswi korban pelecehan


Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021