• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi saksi terkait pengajuan usulan DID Kabupaten Tabanan

KPK konfirmasi saksi terkait pengajuan usulan DID Kabupaten Tabanan

7 Desember 2021 10:57 WIB
KPK konfirmasi saksi terkait pengajuan usulan DID Kabupaten Tabanan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Ida Bagus Wiratmaja soal pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Ida Bagus Wiratmaja merupakan PNS/mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Rifa Surya dari pihak swasta/Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018.

Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi untuk kembali dijadwalkan ulang pemanggilannya pada Rabu (8/12).

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil 2 saksi kasus dana insentif daerah Kabupaten Tabanan

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal barang bukti kasus pengurusan DID Tabanan

Baca juga: KPK konfirmasi mantan Bupati Tabanan soal persetujuan pengurusan DID

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021