• Beranda
  • Berita
  • Kepri sambut baik pembatalan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru

Kepri sambut baik pembatalan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru

7 Desember 2021 13:37 WIB
Kepri sambut baik pembatalan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri. (ANTARA/Ogen)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik pembatalan penerapan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru di seluruh daerah, seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita masih menunggu surat edaran resminya," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Mochammad Bisri di Tanjungpinang, Selasa.

Bisri menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tidak bisa diterapkan di semua wilayah se-Indonesia.

Apalagi khusus Provinsi Kepri, katanya, lima dari tujuh kabupaten/kota tercatat 0 kasus. Bahkan Lingga dan Natuna, sudah zona hijau.

Baca juga: Mal buka sampai pukul 21.00 WIB pada akhir tahun

Baca juga: DKI terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022


Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya, yaitu Tanjungpinang, Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas masih zona kuning.

"Kasus aktif COVID-19 tersisa hanya enam orang. Tersebar lima di Batam dan satu di Karimun," tuturnya.

Ia pun mengapresiasi pembatalan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru di tengah munculnya varian baru COVID-19 Omicron di beberapa negara dunia. Misalnya, di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kepri, seperti Malaysia dan Singapura.

"Tak perlu khawatir berlebihan, karena capaian vaksinasi kita sudah sangat tinggi. Bahkan jauh di atas nasional, yakni 93 persen," ujarnya.

Meski begitu, pengetatan jalur perbatasan tetap dilakukan guna mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron. Terlebih antisipasi terhadap pemulangan PMI dari negeri jiran, Malaysia.

Selain itu, menurut dia, pembatasan aktivitas masyarakat jelang Natal dan tahun baru 2022, juga perlu dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Kalau ASN sudah jelas, dilarang bepergian atau liburan ke luar daerah. Tapi untuk masyarakat akan dibahas dulu bersama pihak terkait, sekarang memang masih sekadar anjuran," demikian Bisri.*

Baca juga: Rupiah bergerak menguat seiring pembatalan PPKM Level 3

Baca juga: Sebanyak 12 wilayah di Jawa-Bali masih PPKM level 3

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021