Kami bersepakat bahwa penempatan PMI domestik ke Malaysia harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau biasanya disebut dengan One Channel System, sesuai dengan arahan kedua pimpinan kepala negara,
Indonesia dan Malaysia menyepakati bahwa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal dan untuk sektor domestik hanya diperbolehkan bekerja untuk rumah tangga beranggotakan maksimal enam orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seusai pertemuan dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihak Indonesia dan Malaysia sepakat bekerja sama dalam hal penempatan PMI.
“Kami bersepakat bahwa penempatan PMI domestik ke Malaysia harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau biasanya disebut dengan One Channel System, sesuai dengan arahan kedua pimpinan kepala negara,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers usai pertemuan itu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta.
Baca juga: Batam antisipasi peningkatan kepulangan pekerja migran jelang natal
Ida menjelaskan bahwa sistem satu kanal itu akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
Sistem itu akan menghubungkan antara kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
Ida menegaskan penempatan satu kanal itu akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Sistem itu juga diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah pekerja Indonesia yang masuk tidak sesuai prosedur ke Malaysia.
Baca juga: Pekerja migran Indonesia di Hong Kong apresiasi bantuan KSP
Dalam hal PMI yang bekerja di sektor domestik, Menaker mengatakan kedua pihak sepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga tempat PMI bekerja.
“Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga,” tegas Ida.
Dia menjelaskan untuk pekerja domestik dengan jabatan baby sitter dan care giver akan diatur secara spesifik baik tingkat gaji maupun kompetensinya.
Dalam kesempatan itu Menteri SDM Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan mengatakan pekerja Indonesia telah memainkan peran yang cukup penting dari segi pembangunan Malaysia sejak 1984, dengan sampai Oktober 2021 terdapat 364.564 pekerja Indonesia di Negeri Jiran.
Dia menegaskan bahwa Malaysia akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia memastikan aspek perlindungan pekerja warga Indonesia senantiasa terjamin.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021