Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (RUU HKPD) akan meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar Rp30,1 triliun.Paket kebijakan baru PDRD dalam UU HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah
Dengan demikian, lanjut dia, PDRD bagi kabupaten/kota diprediksikan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau naik hingga 50 persen.
"Paket kebijakan baru PDRD dalam UU HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan RUU HKPD akan mengubah pengaturan pajak daerah termasuk tarif, yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur.
Selain itu RUU HKPD juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan, namun tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah-DPR sepakat jamin DAU daerah tak akan turun
Sri Mulyani melanjutkan RUU HKPD juga akan memperkenalkan mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.
"Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota," tambahnya.
Di sisi lain ia menilai hal tersebut juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut PKB khusus roda dua.
RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: DPR setujui RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah disahkan jadi UU
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021