• Beranda
  • Berita
  • Waspadai mobilitas saat libur panjang meski PPKM diterapkan tak merata

Waspadai mobilitas saat libur panjang meski PPKM diterapkan tak merata

7 Desember 2021 17:19 WIB
Waspadai mobilitas saat libur panjang meski PPKM diterapkan tak merata
Ilustrasi - Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Minggu (20/12/2020) atau akhir tahun 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

pergerakan itu akan tetap masif dan tinggi di akhir tahun

Ahli Epidemiologi dari Universitas Andalas Defriman Djafri menegaskan pemerintah perlu mewaspadai tingginya mobilitas yang dilakukan oleh masyarakat meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak jadi diterapkan secara merata saat memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Dari sisi lain, saya melihat karena PPKM tidak dilakukan secara merata untuk pemerataan levelnya ini, justru yang saya lihat adalah ketika orang curi start dalam pemanfaatan waktu,” kata Defriman saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menanggapi batalnya penerapan pemerataan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, dia menjelaskan bahwa hal tersebut memang tak bisa dilakukan karena pembatasan yang diterapkan harus berdasarkan hasil evaluasi komprehensif yang dimiliki oleh masing-masing provinsi.

Baca juga: Menhub: Angkutan logistik tidak dibatasi selama PPKM Level 3
Baca juga: BPS: Aktivitas masyarakat di rumah turun pada November

Namun, hal utama yang harus diperhatikan menurut Defriman adalah mobilitas masyarakat yang bisa memberikan dampak dua hingga tiga pekan setelah puncak terjadinya mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru nanti terjadi.

Menurutnya, meskipun pemerintah telah menerapkan sejumlah pengetatan pada saat libur Natal dan Tahun Baru, risiko masyarakat berpergian sejak tanggal 19 Desember 2021 atau setelah tanggal 2 Januari 2022 sangat mungkin terjadi akibat rasa antusias ingin mudik atau merayakan hari besar tersebut bersama keluarga yang tinggi.

“Itu yang perlu diantisipasi kalau menurut saya. Memang yang perlu diperhatikan itu, tanpa disadari meskipun misalnya tidak ada pembatasan, pergerakan itu akan tetap masif dan tinggi di akhir tahun,” tegas dia.

Baca juga: Satgas keluarkan aturan terbaru soal perjalanan Natal dan tahun baru
Baca juga: Pemerintah batasi mobilitas dan aktivitas sosial Natal-Tahun Baru

Oleh sebab itu, bila melihat kejadian lonjakan kasus sebelumnya, pemerintah perlu memperketat sekaligus mengendalikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi episentrum di mana banyak kasus positif COVID-19 ditemukan.

Defriman berharap, pengetatan yang nantinya diterapkan dapat mencegah tingginya mobilitas yang dilakukan oleh masyarakat sekaligus sebagai antisipasi mencegah masuknya varian baru Omicron ke Indonesia tanpa terdeteksi.

“Jadi memang kalau Jakarta sebagai sentral tidak diperketat atau Bali juga, kita takutkan memang mobilitas tinggi. Mudah-mudahan lonjakan kasus tak terjadi, jadi beriringan dia karena peningkatan itu bukan dilaporkan pada waktu itu, tapi delay dua, tiga pekan setelah kasus itu tinggi,” ucap dia.

Baca juga: DKI Jakarta pertimbangkan terapkan SIKM saat akhir tahun
Baca juga: Kemenhub: Aturan teknis pembatasan mobilitas akhir tahun belum final
Baca juga: Menkominfo imbau masyarakat patuhi aturan mobilitas jelang musim libur

 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021