BPJS Kesehatan menyampaikan komitmen pemerintah melindungi penduduknya, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia melalui jaminan kesehatan menjadi kunci Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).
"Peserta JKN-KIS saat ini sudah mencapai 226,7 juta jiwa atau sekitar 83 persen dari total penduduk Indonesia. Selain dukungan pemerintah melalui regulasi yang mewajibkan seluruh penduduk terdaftar ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga proaktif mengadvokasi penduduk dari berbagai segmen untuk menjadi peserta JKN-KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga juga diperkuat untuk menegakkan kepatuhan, terutama dari sektor formal.
Menurut Ghufron, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness periode 2020-2022, UHC bermakna bahwa setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi tersebut, tantangan yang dihadapi berbagai negara di dunia saat ini adalah bagaimana asuransi kesehatan sosial dapat mencakup seluruh penduduk di suatu negara, bagaimana memastikan akses penduduk ke asuransi kesehatan sosial, dan bagaimana memberikan jaminan pelayanan yang berkualitas.
"Tantangan utama lainnya adalah bagaimana agar sustainabilitas program jaminan kesehatan bisa tetap terjaga. Kemiskinan dan ketimpangan sosial menantang kita untuk memastikan apakah jaminan kesehatan sosial telah mencakup semua penduduk," kata Ghufron dalam webinar bertema Extending Social Health Protection in the Asia-Pacific Region towards Universal Health Coverage, hari ini (07/12).
Ia menambahkan, asuransi kesehatan yang terjangkau atau layanan kesehatan yang didanai pemerintah, sangat penting untuk melindungi masyarakat.
"Masalah ini juga menjadi perhatian dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan PBB Tahun 2030," ucapnya.
Ia mengatakan, hal lain yang harus diperhatikan adalah kecukupan manfaat yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan di tengah isu peningkatan biaya perawatan, penuaan populasi, dan beban penyakit kronis.
Di samping itu, lanjut dia, mutu pelayanan kesehatan juga harus dipastikan berkualitas, dapat diakses, dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Acara webinar ini diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Issue-Based (Coalition), International Labour Organization (ILO), United Nation Children’s Fund (UNICEF), dan organisasi internasional lainnya.
Selain Ghufron, pembicara lainnya juga hadir dalam acara tersebut antara lain berasal dari Korean Health Industry Development Institute (KHIDI), Embassy of Luxemburg Thailand, Public Health Foundation of India (PHFI), dan lain sebagainya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021