Berada di lokasi yang dinilai mampu diakses secara mudah oleh masyarakat
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyediakan tujuh lokasi drop box untuk limbah atau sampah bahan berbahaya beracun skala rumah tangga yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Tujuh titik tersebut berada di lokasi yang dinilai mampu diakses secara mudah oleh masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Faizah di Yogyakarta, Rabu.
Tujuh titik drop box sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) skala rumah tangga tersebut di antaranya berada di TPST Nitikan, depo sampah Kotagede, depo sampah Gedongkiwo, depo sampah Mandala Krida, di kantor DLH Kota Yogyakarta, dan di depo sampah Tompeyan.
Di setiap drop box terdapat empat kotak sampah dengan warna yang berbeda disesuaikan dengan sampah yang akan dibuang.
Kotak berwarna hijau untuk membuang limbah lampu neon bekas, merah untuk baterai dan aki bekas, kuning untuk kemasan bekas seperti detergen, disinfektan, obat nyamuk, dan kosmetik, sedangkan biru untuk barang elektronik bekas.
Baca juga: Masyarakat harus ubah pola pikir tentang limbah dan sampah
Baca juga: DLH Kepulauan Seribu musnahkan 9 kilogram sampah medis dan B3
Sampah yang terkumpul akan diambil secara periodik, diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi sehingga tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Penyediaan fasilitas drop box tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan, pengumpulan dan pembuangan limbah atau sampah. Selama ini, masih banyak masyarakat yang mencampur sampah kategori B3 dengan sampah rumah tangga.
Berdasarkan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga yang diidentifikasi sebagai limbah B3.
“Penempatan drop box sampah B3 ini sudah kami lakukan sejak Oktober. Masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk memanfaatkannya supaya lebih optimal,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat pun terhindar dari potensi pencemaran akibat keberadaan limbah tersebut, seperti bahaya ledakan, kebakaran, hingga paparan racun dari limbah yang tidak dibuang dalam tempat yang memenuhi standar.
Pada 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berencana membuat TPS khusus untuk limbah B3 yang beada di Kampung Karangmiri Giwangan Yogyakarta.
TPS tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah B3 dari drop box selum diangkut atau dimusnahkan secara benar sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: KLHK temukan 318 kontainer plastik mengandung limbah B3
Baca juga: Terkendala anggaran, sampah elektronik Jakarta menumpuk di gudang
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021