Pondok Pesantren memiliki fungsi yang strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sebagaimana diamanatkan melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kegiatan Training of Trainers (ToT) edukasi dan literasi keuangan syariah secara daring kepada 400 guru dan pengurus pondok pesantren (ponpes) di wilayah Jawa Barat, Rabu.
“Pondok Pesantren memiliki fungsi yang strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sebagaimana diamanatkan melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujar Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Erdiriyo Kemenko Perekonomian dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Materi ToT edukasi dan literasi keuangan syariah meliputi pengenalan industri dan jasa keuangan syariah, perencanaan keuangan syariah, waspada investasi, dan pinjaman online ilegal.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan ketiga setelah kegiatan serupa di Aceh dan Gorontalo yang sukses terselenggara pada tahun 2020. Peserta ToT ditargetkan untuk dapat menyampaikan kembali materi yang telah diterima selama proses edukasi dan literasi keuangan syariah, mendiseminasikan kembali baik kepada pengurus lainnya di internal pondok pesantren, serta masyarakat sekitar pondok pesantren.
Erdiriyo menyampaikan berbagai program dan kegiatan di lingkungan pondok pesantren yang dikoordinasikan oleh Sekretariat DNKI telah berjalan secara intensif bekerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga korporasi. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia.
Selain itu, edukasi dan literasi keuangan syariah bagi civitas pondok pesantren, masyarakat serta UMKM sekitar pondok pesantren merupakan fondasi dalam mengimplementasikan berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
“Indeks keuangan inklusif baik dari sisi penggunaan akun/rekening meningkat dari 76,19 persen pada 2019 menjadi 81,4 persen pada 2020. Hal tersebut didukung melalui implementasi berbagai kebijakan dan program dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Agama RI, dari 31.385 pondok pesantren, sebanyak 12.469 atau 39,7 persen diantaranya memiliki potensi pada berbagai sektor ekonomi.
Namun berdasarkan data survei dari OJK pada tahun 2019, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 9 persen dan tingkat literasi keuangan syariah mencapai 8,93 persen. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan 87,18 persen dari total penduduk atau 232,5 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah.
Baca juga: Dirut BSI: Literasi keuangan dan perbankan syariah harus ditingkatkan
Baca juga: Gubernur BI paparkan 3 langkah kembangkan literasi ekonomi syariah
Baca juga: Keuangan syariah perlu manfaatkan teknologi jangkau milenial
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021