Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai dugaan adanya permintaan "fee" proyek untuk setiap pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat.Keempat saksi memenuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan permintaan 'fee' proyek...
Empat saksi, yaitu Sekda Kota Banjar 2009-2010 Sodikin, Sekda Kota Banjar 2010-2013 Yayat Supriyatna, Nunung Kuraesin selaku Kepala Dinas Keuangan 2008-2009, dan Nursaadah selaku Kabid Perbendaharaan 2008-2011.
"Keempat saksi memenuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan 'fee' proyek untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa keempatnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.
Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Rabu (8/12), yaitu Ujang Endin Indrawan selaku Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar 2013.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pada Senin (13/12)," kata Ali.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.
Baca juga: KPK sita sejumlah berkas dari kantor pemerintahan di Kota Banjar
Baca juga: Proyek PUPR, KPK dalami penerimaan uang pejabat Pemkot Banjar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021