• Beranda
  • Berita
  • Kemenag ajak masyarakat berperan aktif awasi kinerja lembaga zakat

Kemenag ajak masyarakat berperan aktif awasi kinerja lembaga zakat

9 Desember 2021 19:02 WIB
Kemenag ajak masyarakat berperan aktif awasi kinerja lembaga zakat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. (ANTARA/HO-Kemenag)

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah mengawasi kinerja lembaga zakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

"Peran serta masyarakat sangat diharapkan membantu pemerintah mengawasi banyaknya lembaga zakat yang beroperasi di Indonesia," ujar Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tarmizi mengatakan peran aktif masyarakat diperlukan untuk menghindari adanya lembaga zakat bermasalah, seperti pada beberapa waktu lalu yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan terorisme.

Baca juga: Kemenag salurkan bantuan penanggulangan COVID-19 di pesantren Rp31,7 M

Menurutnya, dalam Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap Baznas dan lembaga zakat.

"Pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan melakukan pengaduan melalui laman resmi Kemenag https://simbi.kemenag.go.id/simzat/ dengan memilih kolom Pengaduan Masyarakat," kata dia.

Selain itu, masyarakat diperbolehkan meminta laporan pengelolaan lembaga zakat. Sehingga diwajibkan seluruh lembaga zakat menyantumkan laporan bulanannya di laman resminya.

Pelaporan itu demi memenuhi prinsip akuntabilitas, profesional, dan transparan pengelolaan zakat di Indonesia.

"Masih di Pasal 35 juga dijelaskan masyarakat diizinkan meminta akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan lembaga zakat," kata dia.

Dalam upaya meningkatkan literasi zakat, Kemenag menggelar Digital Exhibition Zakat Wakaf 2021 yang dilaksanakan sejak 2 hingga 31 Desember melalui laman https://festivalliterasizakatwakaf.com/360/.

Saat mengunjungi laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui program zakat dan wakaf yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Ini adalah salah satu terobosan yang dilakukan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam meningkatkan literasi zakat dan wakaf masyarakat di masa pandemi," kata dia.

Baca juga: Kemenag tekankan pentingnya audit syariah bagi LAZ

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021