Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan dinas pendidikan di daerah tempat tinggal 12 santriwati korban kekerasan seksual di Bandung harus memenuhi hak korban untuk melanjutkan sekolah.Jangan sampai hanya karena pernah hamil, korban tidak diterima sekolah lagi
"Anak-anak ini berhak melanjutkan pendidikan. Jangan sampai hanya karena pernah hamil, korban tidak diterima sekolah lagi," kata Retno kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 9 dari 12 santriwati anak korban pelecehan seksual di Bandung, Jawa Barat, diketahui mengalami kehamilan. Apabila korban yang hamil berhenti sekolah sementara, korban harus dipastikan bisa melanjutkan pendidikannya lagi.
"Jadi ini kan terpaksa berhenti karena hamil, mereka boleh melanjutkan pendidikan di tempat lain," katanya.
Di samping itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di setiap daerah tempat korban anak tinggal juga perlu memenuhi hak korban atas pemulihan psikologis.
"Korban kekerasan seksual biasanya mengalami trauma panjang, bisa seumur hidup," katanya.
DPPPA di setiap wilayah di Indonesia biasanya memiliki psikolog yang dapat membantu pemulihan psikologis anak korban kekerasan seksual.
Di samping itu, hak atas pemulihan fisik korban juga mesti diperhatikan. Pasalnya, korban berusia di bawah 18 tahun yang mungkin belum siap melakukan hubungan seksual.
"Jadi hak-hak anak itu rehabilitasi psikologis dan medis, karena bisa jadi organ-organ tubuhnya belum siap melakukan hubungan seksual kalau usia anak. Dan anak yang melahirkan, ini juga beban berat, jadi bagaimana rehabilitasi medisnya," ucapnya.
Baca juga: Ridwan Kamil kutuk keras guru pesantren lecehkan belasan santriwati
Baca juga: Kemenag Bandung pindahkan para santri pesantren oknum guru asusila
Baca juga: PSI: Guru pesantren cabuli santri seharusnya diancam hukuman kebiri
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021