• Beranda
  • Berita
  • KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri

KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri

9 Desember 2021 20:14 WIB
KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri
lustrasi - Tindak pemerkosaan. ANTARA/Ardika/am.
Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap guru pesantren yang memperkosa 12 santrinya sampai korban hamil dan melahirkan.

Bagi PSI, pelaku yang berinisial HW telah melakukan perbuatan yang merendahkan kemanusiaan, karena santri perempuan yang menjadi korban sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur.

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA DPP PSI Mary Silvita sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Mary, yang telah mendampingi korban beserta keluarganya sejak Oktober 2021, juga berharap pemerintah memperhatikan pemulihan korban.

“Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitas terhadap santri perempuan lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut (tempat yang dimiliki HW) ditutup,” terang Mary.

Sejauh ini, HW masih mengikuti persidangan di PN Bandung dan telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Selasa (7/12). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi digelar secara tertutup.

Dalam dakwaan jaksa, HW terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memerkosa 12 santrinya pada periode 2016-2021.

Kejahatan seksual itu dilakukan oleh HW di pesantren, apartemen, sampai hotel di Kota Bandung.

Pemerkosaan terhadap korban, yang berada pada rentang usia 13-16 tahun, dilakukan secara berulang oleh HW selama 5 tahun sampai akhirnya perbuatannya terungkap dan ia dilaporkan ke kepolisian tahun ini.

Setidaknya ada 5 korban yang melahirkan, dan satu dari mereka diduga melahirkan sampai dua kali. Sejauh ini, ada 9 bayi yang lahir akibat perbuatan HW.

Baca juga: PSI: Guru pesantren cabuli santri seharusnya diancam hukuman kebiri

Baca juga: KPAI: Pemerkosa 12 santriwati bisa dihukum penjara 20 tahun dan kebiri


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021