Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai upaya pemberantasan korupsi tidak harus berdasarkan masifnya penindakan, namun perlu mengedepankan aspek pencegahan.
Menurut dia, KPK sebetulnya sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha melalui Corruption Prevention Guide for Business atau ISO 37001 Anti Bribery Management Systems, namun belum dijalankan sepenuhnya oleh dunia usaha.
"Modus operandi korupsi yang paling banyak, yakni sebesar 70 persen pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Perlu adanya sistem kuat yang menjamin uang rakyat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Bamsoet dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Baca juga: Bamsoet apresiasi Polri jadi lembaga yang dipercaya publik
Dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus senantiasa berjalan dan tidak kenal waktu, apalagi terhambat karena pandemi COVID-19.
Karena itu, dia mengapresiasi kinerja KPK selama tahun 2020, walaupun di tengah pandemi COVID-19 tetap fokus bekerja menyelamatkan uang negara.
"Dalam laporan tahunan KPK tahun 2020 terlihat bahwa dari anggaran KPK sebesar Rp920,3 miliar, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp593,2 triliun," ujarnya.
Dia menjelaskan penyelamatan keuangan negara tersebut terdiri atas pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp3,2 miliar; penindakan sebesar Rp111,1 miliar; dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari upaya pemulihan.
Baca juga: Ketua MPR: Vaksinasi ideologi tangkal ancaman radikalisme-terorisme
Selain itu, menurut dia, penertiban dan optimalisasi aset sebesar Rp592,4 triliun, penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari kajian perbaikan tata kelola sebesar Rp652,8 miliar; PNBP, dan lainnya sebesar Rp10,9 miliar.
Bamsoet mendorong KPK membangun "whistleblowing system" untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.
Menurut dia, sesuai Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dengan tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana apabila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Baca juga: MPR paparkan sejumlah fokus kinerja 2022
"Selain melakukan pencegahan dan penindakan, KPK harus gencar melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. Salah satunya dengan memanfaatkan langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI)," katanya.
Menurut dia, Bank Dunia menekankan bahwa pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang.
Dia menilai setiap 100 juta dolar AS hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi, dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021