Kerja sama tersebut melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun dampingi Direktur Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI Jafriedi di Jakarta, Kamis.
Ibnu menuturkan kegiatan itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dalam mewujudkan Lapas Bersih Dari Narkoba (Bersinar) yang telah ditandatangani oleh Kepala BNNP DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Diungkapkan Ibnu, Petunjuk Teknis Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Bersinar itu merupakan bentuk nyata dari sinergitas, kerja sama, dan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mewujudkan pemasyarakatan maju dan bersih dari narkoba.
Ibnu menuturkan upaya mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar membutuhkan kontribusi dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Ibnu juga berharap BNN melalui BNNP DKI Jakarta dapat mendukung dan mendorong untuk mewujudkan lapas dan rutan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kepala Lembaga Pemasyarakaatan Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya menjalankan berbagai upaya untuk mewujudkan lapas dan rumah tahanan (rutan) bersih dari narkoba.
Bambang menyebutkan beberapa program tersebut untuk meningkatkan pembinaan kemandirian dan kepribadian narapidana, serta meningkatkan program rehabilitasi pecandu narkoba sebagai upaya mengurangi penyalahgunaan narkoba.
"Program ini dapat membantu produktifitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan memberikan wawasan kepada warga binaan," ujar Bambang.
Sementara itu, Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional RI, Jafriedi mengapresiasi kegiatan asistensi Petunjuk Teknis (Juknis) Lapas dan Rutan Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021