Kami berharap Pemerintah segera mengirimkan Surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama lalu disetujui DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke DPR agar bisa segera dibahas bersama.
“Kami berharap Pemerintah segera mengirimkan Surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama lalu disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Puan mengatakan, RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Puan mengatakan, RUU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan.
Dia juga menilai RUU TPKS bisa mempersempit jarak atau "gap" aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan, dan penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU tersebut.
“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya pula.
Dia menilai, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan terutama RUU tersebut fokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Karena itu, menurut dia, dengan keberadaan RUU TPKS, menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan.
Baca juga: Puan tekankan perlindungan terhadap perempuan dalam RUU TPKS
Baca juga: Ketua DPR: RUU TPKS cegah kasus kekerasan terhadap perempuan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021