Jakarta, (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait izin pembuangan tailing (limbah) pertambangan emas dan tembaga di Propinsi Papua.
"Kita akan terbuka untuk selalu bekerja sama dengan KLH (termasuk soal izin pembuangan limbah)," kata Senior Manager Corporation Communication Freeport Indonesia Sidharta Moersyid ketika dkonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1).
Namun, ia tidak menyatakan secara tegas apakah Freeport telah mempunyai izin atau belum dari KLH dalam pembuangan tailing tersebut.
"Saya tidak mau masuk ke situ (soal apakah Freeport telah mempunyai izin atau belum). Pokoknya, kita akan bekerja sama karena tujuan kita sama dengan KLH yakni meningkatkan kualitas lingkungan hidup," katanya.
Seperti diberitakan, KLH mengaku belum mengeluarkan izin pembuangan tailing perusahaan tambang emas raksasa asal AS ke Sungai Aghwagon, Otonoma, Ajkwa dan Minarjerni, Papua.
Saat ini, KLH tengah membicarakan soal perizinan tersebut dan akan mengirimkan tim guna mengawasi pembuangan limbah Freeport tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua MPR Amien Rais juga meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali tiga kontrak pertambangan yang dianggap merugikan negara yakni Freeport, BP Tangguh (keduanya beroperasi di Papua) dan PT Newmont di NTB dan Sulut.
Menurut Amien, pertambangan emas dan tembaga yang dilakukan Freeport telah merusak lingkungan hingga beberapa kilometer persegi dan sulit dilakukan perbaikan kembali.
Selain itu, ia mengemukakan, perpanjangan kontrak Freeport selama 30 tahun sebelum masa kontrak berakhir juga perlu dikaji lagi.
Freeport telah melakukan kegiatan pertambangan emas dan tembaga di Papua sejak tahun 1967 setelah ditandatanganinya kontrak karya pertama.
Selanjutnya, melalui kontrak karya kedua, izin pertambangan Freeport diperpanjang selama 30 tahun sejak tahun 1999.(*)
Copyright © ANTARA 2006