Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan bank gagal melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS yang kali ini digelar di Semarang Jawa Tengah.Kami berharap sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, kegiatan sosialisasi dan FGD tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum dengan wilayah-wilayah yang berbeda
“Kami berharap sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi," ujar Ary dalam keterangan yang diterima Antara di Bandung, Sabtu.
Sinergi tersebut salah satunya antara lain baru-baru ini dijalankan oleh LPS dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam upaya pengejaran aset kepada mantan pemilik dan pengurus penyebab kegagalan bank PT BPR Citraloka Dana Mandiri, Bandung, yang saat ini sedang dilakukan proses PKPU & Kepailitan.
Dalam proses hukum tersebut, pengadilan memerintahkan pemilik dan pengurus tersebut untuk membayar kepada LPS sebesar Rp53 miliar.
Selain itu, Ary juga mengharapkan kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepada pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang berpotensi menyebabkan bank gagal.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejati Jateng Priyanto mengharapkan para JPN di wilayah Kejati Jateng untuk dapat mengenal lebih jauh tugas dan wewenang LPS sehingga ke depannya kejaksaan bersama LPS dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal.
"Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan," ujar Priyanto.
Dadi Sumarsana selaku Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah mengapresiasi kegiatan LPS dan Kejaksaan Agung tersebut sebagai upaya menambah wawasan bagi pemilik dan pengurus BPR sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola bank serta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum.
Kegiatan seperti itu selanjutnya akan terus dilakukan oleh LPS ke wilayah-wilayah lain bekerjasama dengan aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya agar masyarakat secara merata lebih memahami kelembagaan LPS dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang menyertainya.
Baca juga: LPS-UI kolaborasi tingkatkan pemahaman publik soal penjaminan simpanan
Baca juga: LPS raih sertifikat ISO untuk sistem manajemen yang profesional
Baca juga: Tingkatkan kerja sama antar lembaga, BPKP dan LPS teken MoU
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021