Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggandeng akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya.
“Para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Kami berharap melalui penandatanganan PKS ini dapat turut memasifkan kegiatan perlindungan konsumen. Sehingga, dapat mempercepat terwujudnya konsumen berdaya di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Veri Anggrijono dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Unsika Amiruddin di Karawang, Jawa Barat.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut penandatanganan MoU antara kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di 31 provinsi di Indonesia yang dikukuhkan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.
Veri menyebutkan, kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen; pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen; serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.
Baca juga: Kemendag: kampus berperan penting berdayakan konsumen
Menurut Veri, mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya. Mereka mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui media sosial hingga turun langsung ke masyarakat.
“Perlindungan konsumen harus dilaksanakan secara berkelanjutan, lintas sektor kementerian/lembaga, dan menjadikan konsumen sebagai subjek pembangunan dan penentu pasar. Perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Salah satunya dunia perkuliahan yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen,” ujar Veri.
Veri mengungkapkan, hasil survey keberdayaan konsumen di Jawa Barat pada 2020 berada di atas Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) nasional yaitu 51,95 yang berarti sudah berada pada level “mampu”.
Baca juga: Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen November meningkat
Dari seluruh dimensi penilaian survey IKK, yang menduduki peringkat paling rendah adalah kecenderungan untuk berbicara dan perilaku komplain.
“Saya percaya Unsika dapat menyukseskan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen. Ditjen PKTN siap menjamin dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menggalakkan perlindungan konsumen,” jelas Veri.
Rektor Unsika Sri Mulyani menambahkan, Unsika memiliki Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Kokoncer terjun langsung ke masyarakat untuk membantu menyosialisasikan kiat menjadi konsumen cerdas. Salah satunya dengan mengajak masyarakat memahami berbagai tulisan yang tertera pada kemasan suatu produk, yaitu tanggal kadaluwarasa, kandungan bahan baku, dan kelayakan produk.
“Para mahasiswa saat ini juga perlu mempelajari kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan siber. Hal itu nantinya akan semakin meningkatkan kemampuan para mahasiswa menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya,” ujar Sri.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021