Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riko Amir menyatakan pemerintah akan menarik utang sebesar Rp973,6 triliun untuk membiayai defisit tahun depan sebesar Rp868 triliun.Selama 2022 kita akan melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp991,3 triliun ataupun pelaksanaan pinjaman dengan target Rp973,6 triliun
“Selama 2022 kita akan melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp991,3 triliun ataupun pelaksanaan pinjaman dengan target Rp973,6 triliun,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin.
Riko mengatakan penarikan utang sebesar Rp973,6 triliun ini mayoritas bersumber dari pembiayaan dari domestik, yakni memiliki porsi 80 persen sampai 82 persen, sedangkan pembiayaan dari valuta asing memiliki porsi 18 persen sampai 20 persen.
Untuk SBN bruto sendiri akan ditawarkan melalui lelang maupun nonlelang dengan porsi meliputi Surat Utang Negara (SUN) sebanyak 69 persen sampai 72 persen dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak 28 persen sampai 31 persen.
Baca juga: Kemenkeu: Kenaikan rasio utang RI relatif kecil dibanding negara lain
“Untuk SBN brutonya dapat dilakukan melalui lelang dan non lelang yaitu pasar perdana dan adanya SBN ritel, private placement serta pelaksanaan SKB III dengan Bank Indonesia,” ujar Riko.
Meski demikian ia berharap rasio utang terhadap PDB pada tahun depan akan lebih rendah dari proyeksi yang sebesar 43,1 persen seperti yang terjadi pada 2021.
Menurutnya, potensi itu dapat terjadi dengan adanya faktor penunjang seperti memaksimalkan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2021, penerapan UU HPP dan implementasi program pengungkapan sukarela.
“Proyeksi di 2022 43,1 persen namun kita harapkan turun dibandingkan 2021. Rasio utang terhadap PDB 2021 tertera 41,4 persen ini dapat turun karena jumlah utangnya berkurang dan PDB sebagai pembaginya meningkat,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkeu kerja sama dengan 13 negara tagih piutang pajak
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021