Hari ini sekaligus kita uji coba keluarkan izin OSS lewat handphone (ponsel). Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia...
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan uji coba pengurusan izin usaha dari aplikasi Online Single Submission (OSS) di telepon selular (ponsel).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan kini pelaku UMK perseorangan bisa mengurus perizinan usaha mereka melalui ponsel.
"Hari ini sekaligus kita uji coba keluarkan izin OSS lewat handphone (ponsel). Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, izin lewat handphone. Pakai KTP elektronik. Cukup pakai KTP elektronik, dengan itu bisa mengajukan izin perseorangan via handphone, di mana pun selama ada sinyal, bapak ibu semua bisa urus izin tanpa bayar," kata Bahlil Lahadalia dipantau daring dari kanal Youtube OSS Indonesia, Senin.
Bahlil mengatakan aplikasi OSS tersebut dikerjakan dengan bantuan Indosat.
Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, perizinan usaha lewat ponsel jadi terobosan untuk mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menjadi unit usaha yang formal.
"Karena 50 persen UMKM itu belum formal, maka itu kami dorong jadi formal," kata Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Kementerian Investasi sebut izin permudah kemitraan UMKM-usaha besar
Dengan menjadi unit usaha yang formal dengan legalitas, UMKM bisa dengan mudah mengajukan bantuan permodalan sehingga usaha mereka bisa berkembang.
Bahlil Lahadalia juga menceritakan pengalamannya saat menjadi pengusaha di mana ia harus terombang ambing mengurus perizinan.
"Saya alumni UMKM. Saya pernah punya omzet Rp60 juta. Waktu mulai jadi pengusaha, saya pernah antre di depan kepala dinas kabupaten untuk urus izin berhari-hari. Saya pernah bayar izin yang tidak wajar untuk saya bayar. Dan saya tidak ingin ketika jadi menteri pengalaman pahit saya dirasakan Bapak Ibu semua," kata Bahlil Lahadalia.
Ia mencontohkan pengalamannya mengurus izin usaha, di mana ternyata kewenangan pemegang cap dengan kepala daerah setara kesulitannya untuk didapatkan.
"Itu dulu begitu rumitnya izin yang kita buat, susah setengah mati. Sekarang, UU Cipta Kerja sudah kita sahkan. Semua harus berbasis OSS. Untuk UMK, tidak pakai bayar-bayar, langsung!" kata Bahlil Lahadalia.
Ia tak ingin modal yang dikeluarkan UMKM untuk bisnis dan mendapatkan izin setara. Untuk itulah OSS berbasis risiko diluncurkan. Tercatat sejak diluncurkan 9 Agustus 2021, sebanyak 430 ribu NIB telah diterbitkan.
"Dari angka tersebut, sebanyak 98 persen itu UMKM, perseorangan, dan Jawa Barat tertinggi di seluruh Indonesia," ujar Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Menteri Investasi: Jangan menahan izin usaha investor berinvestasi
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021