Komnas Perempuan mengapresiasi langkah maju Badan Legislatif DPR RI yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke tahap berikutnya dengan mempertahankan substansi keberpihakan terhadap hak korban kekerasan seksual khususnya pemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan.dengan mempertahankan substansi keberpihakan terhadap hak korban kekerasan seksual khususnya pemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan
Melalui siaran pers, Jakarta, Senin, Komnas Perempuan juga mengapresiasi Gugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawal proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan memperingati Hari Hak Asasi Manusia dan sebagai bagian rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dalam rangkaian kampanye tersebut, Komnas Perempuan memfasilitasi dan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia diantaranya Sulawesi Barat dan Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Tengah dan Maluku Utara dengan melakukan berbagai pertemuan dengan pendamping korban, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama dan pemerintah daerah.
Dalam catatan perjalanan ke berbagai daerah tersebut, Komnas Perempuan menemukan sulitnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual yang marak akhir-akhir ini.
Meskipun sudah ada penerapan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 serta inisiatif Jaringan Masyarakat Sipil di kota Batam misalnya, namun masih terkendala layanan akses kesehatan dan pemulihan korban, demikian pula di daerah-daerah lainnya.
Lonjakan pengaduan dialami oleh berbagai lembaga layanan, sementara di sisi lain sumber daya pengada layanan terbatas untuk merespon dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, terjadi ancaman dan kriminalisasi terhadap pendamping korban.
Di delapan wilayah yang dikunjungi Komnas Perempuan tersebut, sejumlah pendamping korban dan penyintas menyuarakan kegelisahan yang sama bahwa RUU TPKS sangat dinanti untuk mendukung hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan korban yang diharapkan dapat mendorong dan membantu tumbuhnya lembaga-lembaga layanan korban dalam merespon lonjakan prengaduan.
Baca juga: Anggota DPR: Kasus kekerasan seksual momentum RUU TPKS segera disahkan
Baca juga: Wakil ketua MPR soroti kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Baca juga: KSP apresiasi keputusan Baleg DPR RI soal RUU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021