• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Pendidikan asrama harus terapkan pengasuhan berbasis hak anak

KPPPA: Pendidikan asrama harus terapkan pengasuhan berbasis hak anak

13 Desember 2021 19:35 WIB
KPPPA: Pendidikan asrama harus terapkan pengasuhan berbasis hak anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Hal ini sangat penting mengingat pendidikan berasrama berbasis agama banyak diminati masyarakat sebagai alternatif pendidikan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pendidikan berasrama harus  menerapkan pengasuhan positif berbasis hak anak yang lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam menegakkan disiplin.

Hal ini sangat penting mengingat pendidikan berasrama berbasis agama banyak diminati masyarakat sebagai alternatif pendidikan.

"Mengingat animo masyarakat yang tinggi maka harus diimbangi dengan perubahan paradigma pengasuhan di pendidikan berasrama berbasis agama dengan penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak yang lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam acara "Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak Di Satuan Pendidikan Berasrama" yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Moh. Isom Yusqi mengatakan saat ini banyak pemberitaan mengenai kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan asrama, khususnya di pesantren.

Sejumlah kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual dinilai sangat mengkhawatirkan.

"Padahal semua satuan pendidikan, termasuk yang model berasrama harus menjadi tempat yang ramah dan aman bagi siswa siswinya untuk menimba ilmu," ujar Prof Isom.

Dia menuturkan semua anak ingin meraih pendidikan terbaik sehingga harus didukung dan diwujudkan bersama melalui implementasi sistem perlindungan anak yang terpadu di satuan pendidikan berasrama, termasuk di pondok pesantren, madrasah, sekolah katolik, sekolah kristen dan sekolah dari agama lainnya.
Baca juga: Kemenag Jakarta Selatan perketat pengawasan lembaga pendididikan
Baca juga: Kemenag tingkatkan pengawasan di pesantren cegah kekerasan seksual
Baca juga: Ketua DPD kecam pelecehan dan pemerkosaan di pondok pesantren

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021