"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Dalam perkara tersebut sebanyak empat orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel, Salim Nauderer
dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta atas nama Ovelina Pratiwi yang membantu tiga orang tersebut lolos karantina.
Peran pihak yang dikaji tersebut adalah sosok yang diduga berada di belakang Ovelina.
Tubagus mengatakan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, O mengaku sebagai pemain tunggal.
"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.
Rachel dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.
Baca juga: Polda Metro: Tak ada pelanggaran karantina oleh Ahmad Dhani
Baca juga: Pemeriksaan Rachel Vennya untuk kelengkapan berkas
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021