• Beranda
  • Berita
  • PPATK batasi pemberian informasi terkait tindak pidana pencucian uang

PPATK batasi pemberian informasi terkait tindak pidana pencucian uang

14 Desember 2021 11:30 WIB
PPATK batasi pemberian informasi terkait tindak pidana pencucian uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, terkait dengan sinergi pemberantasan korupsi. ANTARA/HO-Humas KPK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatasi pemberian informasi terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terkait pencucian uang melalui penerapan Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021.

“Kita maunya bisa menangani semuanya, tapi tidak juga semuanya bisa minta sesuai dengan kehendaknya. Jadi ada posisi di mana permintaan itu harus diatur secara lebih pruden, lebih terarah, dan lebih baik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam webinar Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021, Selasa.

Ivan menyampaikan  berdasarkan statistik PPATK, seluruh permintaan, pemberian dan penerimaan informasi terus meningkat. Namun, PPATK masih menerima permintaan langsung dari pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk meminta data kepada PPATK, seperti Kejaksaan Negeri dan Kapolres.

“Oleh karena itu perlu didukung oleh perundang-undangan untuk menjamin akses informasi yang lebih baik serta infrastruktur berbasis teknologi yang memadai,” ujarnya.

Baca juga: PPATK susun strategi cegah kerugian masyarakat dari pinjol ilegal

Peraturan tersebut untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme, pihak dalam negeri dan pihak luar negeri yang dapat meminta informasi kepada PPATK, pihak dalam negeri dan luar negeri meliputi instansi penegak hukum.

Kemudian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penjajahan seperti OJK, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK. Kemudian lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Serta lembaga intelijen keuangan financial intelijen unit dari negara lain.

“Permintaan informasi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk pertama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Kedua terkait dengan pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Ivan.

Baca juga: KPK memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan PPATK

Ivan menceritakan, terkait permintaan data mengenai penangkatan pejabat strategi, panitia seleksi sering kali mengirim permintaan kepada PPATK satu minggu menjelang keputusan final. Sehingga PPATK perlu menyikapi permintaan tersebut dengan benar dan menentukan prioritas pemberian informasi.

“Kita harus menyaring informasi mana yang ditindak lanjuti secara lebih cepat, mana yang bisa kita delay dan mana yang memang bisa kita tolak. Harapannya kita bisa lebih baik melayani permintaan informasi yang diberikan oleh seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021