memohon agar Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dapat melakukan intervensi pada rapat Badan Musyawarah DPR mendatang
Kongres Wanita Indonesia (Kowani) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).
“Kowani memohon agar Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dapat melakukan intervensi pada rapat Badan Musyawarah DPR mendatang. Serta meminta agar Fraksi PDIP menyetujui RUU tersebut agar segera disahkan,” ujar Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo, di Jakarta, Selasa.
Kowani juga telah meminta pada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto agar mendukung RUU Perlindungan PRT tersebut segera disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna yang direncanakan pada 16 Desember 2021.
Dalam pandangan mini fraksi saat pleno Baleg 1 Juli 2020, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan dua partai besar tak menyampaikan persetujuan. Untuk itu perlu adanya upaya intervensi dari Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar. RUU tersebut terkatung-katung selama lebih kurang 16 tahun.
“Kami sangat prihatin karena RUU Perlindungan PRT yang sudah dipaparkan di Bamus DPR pada tanggal 15 Juli 2020 sebagai inisiatif Baleg tidak juga diagendakan oleh Pimpinan DPR hingga saat ini malah konon akan disalip RUU TPKS yang baru disahkan Baleg pada 10 Desember 2021,” terang dia.
Dia menambahkan Kowani bersama Koalisi Perempuan yang terdiri dari Kowani, Jala PRT, Institut Sarinah, Komnas Perempuan, dan Jala Storia, telah bekerja sama dengan PT Jamsostek untuk meningkatkan keanggotaan para PRT. Akan tetapi upaya tersebut mentok karena tiadanya UU untuk mengakui keberadaan dan melindungi PRT.
“Hingga saat ini hanya 150.000 PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Artinya, ada lima juta PRT miskin (dan keluarganya) yang akan bisa terlindungi jika RUU Perlindungan PRT disahkan oleh DPR,” terang dia.
Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan PRT juga akan memberi perlindungan kepada pemberi kerja melalui mekanisme kontrak kerja yang didasarkan pada kesepakatan alias musyawarah mufakat terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di beberapa negara misalnya Filipina, Singapura, Hong Kong, Venezuela, Afrika Selatan keberadaan UU untuk pekerja domestik terbukti berkontribusi positif pada produktifitas dan perekonomian nasional.
“Untuk mewujudkan Ibu Bangsa yang Merdeka, kami membutuhkan pengesahan dua RUU sekaligus yaitu RUU TPKS dan RUU Perlindungan PRT. Alangkah bahagia para perempuan Indonesia dan para ibu pendiri bangsa jika pada Hari Ibu tahun ini kami dibebaskan dari ancaman kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi sekaligus yang kami perjuangkan sejak Kongres Perempuan 1928,” imbuh dia.
Baca juga: Ketum Kowani: Keterwakilan perempuan di bidang legislatif masih kecil
Baca juga: Kowani sambut baik Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual
Baca juga: Kowani sebut pelecehan seksual coreng dunia pendidikan
Pewarta: Indriani
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021