Melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, aturan karantina wajib dilakukan WNI maupun WNA dari luar negeri.
"Inilah kesiapan pemerintah baik kesiapan dalam bentuk regulasi persiapan dalam sosialisasi implementasi baik di sektor hulu maupun di sektor hilir, termasuk juga di bandara-bandara, di pelabuhan pelabuhan, dan juga kepada mereka yang bekerja di luar negeri agar ini juga disosialisasikan untuk menjaga negara kita ini tetap aman dan terkendali. Kalaupun misalnya varian baru itu masuk ke Indonesia tetap bisa kita isolasi," ujar Alexander dalam talk show yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: Satgas minta WNI yang dapat izin karantina mandiri beri contoh baik
Selain itu penyesuaian juga diterapkan dengan perubahan waktu pemeriksaan entry dan exit, dan juga perubahan di mana ada penyesuaian-penyesuaian untuk melakukan vaksinasi, dan perencanaan vaksin booster yang akan datang, kata Alex.
Hal yang melatarbelakangi penyesuaian protokol untuk pelaku perjalanan luar negeri diantaranya peningkatan kasus di Eropa dan di beberapa negara lainnya, yang diikuti kasus Delta varian AY.4.2 dan varian lainnya.
Kemudian pada November akhir dilaporkan dari Afrika Selatan ada varian baru COVID-19 yakni Omicron dan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) langsung ditetapkan menjadi varian of concern.
"Pagi ini kita dengar Inggris sudah ada kasus variannya sampai 50.000 kasus ini juga ada kasus yang sudah meninggal oleh karena Omicron," ujar Alexander.
Sedangkan di Indonesia banyak pencapaian yang sudah diraih, diantaranya jumlah kasus dalam kondisi yang paling rendah, dengan case fatality rate memang masih 3,38 persen.
Sementara keterisian ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit seluruh Indonesia hanya 3 persen saja. Dibandingkan pada bulan Juli, kasus aktif turun 98-99 persen.
Alexander mengatakan penyesuaian tersebut bukan semata-semata menjadikan masyarakat sebagai obyek, namun sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan COVID-19.
Baca juga: Satgas : Karantina mandiri bukan hanya stempel
Baca juga: Satgas COVID-19 sebut karantina sebagai instrumen perlindungan
Baca juga: Satgas: Kebijakan karantina jadi kunci pencegahan importasi Omicron
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021