Yudi merupakan terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa (14/12) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.
Adapun Yudi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Baca juga: Yudi Widiana segera disidang terkait kasus pencucian uang
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait cuci uang Yudi Widiana Adia
Baca juga: KPK konfirmasi saksi aliran uang kepada eks politikus PKS Yudi Widiana
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021