Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan keberadaan ambang batas partai politik mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden atau "presidential threshold" merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.
"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, usulan agar "presidensial threshold" menjadi 0 persen merupakan hal yang sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dilindungi UU.
Menurut dia, gugatan terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak MK.
Baca juga: "Parliamentary Threshold" Lima Persen Menguatkan Sistem Presidensial
Baca juga: Ini kata Perludem soal "presidential treshold" 20 persen
"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan ambang batas," ujarnya.
Baidowi mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU tersebut tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.
Baca juga: MK tolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas presiden
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021