• Beranda
  • Berita
  • Kemenko PMK: Penyakit tidak menular sebabkan kematian terbanyak

Kemenko PMK: Penyakit tidak menular sebabkan kematian terbanyak

15 Desember 2021 13:49 WIB
Kemenko PMK: Penyakit tidak menular sebabkan kematian terbanyak
Tangkapan layar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto dalam webinar, Rabu (15/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Penyakit penyebab kematian kita yang tertinggi di 2017 itu penyakit tidak menularnya seperti stroke, kemudian penyakit jantung, dan diabetes.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan penyakit tidak menular menjadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

"Penyakit penyebab kematian kita yang tertinggi di 2017 itu penyakit tidak menularnya seperti stroke, kemudian penyakit jantung, dan diabetes," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dalam webinar "Membangun Masyarakat Sadar Risiko" yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenko PMK: Kesadaran masyarakat jaga kesehatan perlu ditingkatkan

Sementara itu pada 1990 penyakit penyebab kematian utama selain stroke adalah TBC dan infeksi saluran pernapasan bawah yang disebabkan oleh penularan virus. Perubahan sepanjang 1990 sampai 2017 disebabkan oleh gaya hidup masyarakat yang mulai berubah ke arah tidak sehat.

"Stroke tadi itu ceritanya panjang, dimulai dari pola makan sejak kita remaja atau dewasa yang akan berpengaruh pada kesehatan saat usia 40 atau 50 tahun," katanya.

Masyarakat harus dididik untuk menyadari risiko dari gaya hidup yang dipilih sejak dini. Saat ini dari usia 0 sampai 6 hari, anak-anak menghadapi risiko kurang gizi sehingga pemerintah berfokus membuat program mengurangi angka stunting.

Baca juga: Dokter: Diabetes memiliki sifat yang progresif

Di samping itu, pemerintah juga memiliki Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Germas Hidup Sehat.

"Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024 Germas Hidup Sehat diharapkan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi," kata Agus.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021