"Komnas HAM menemukan sejumlah fakta bahwa jumlah terduga pelaku penyerangan lebih dari 10 orang dan diduga kuat penyerangan sudah ditargetkan," kata anggota Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komnas HAM: SKKPHAM buka akses bantuan korban pelanggaran HAM berat
Hal tersebut diketahui Komnas HAM berdasarkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan oleh lembaga tersebut. Selain itu, diduga kuat penyerangan dilakukan secara sadar serta ada upaya penghilangan barang bukti oleh para terduga pelaku.
Proses pemantauan dan penyelidikan merupakan tindak lanjut aduan dari Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan melawan oligarki terkait peristiwa penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani pada 22 Oktober 2021.
Baca juga: Wamenkumham: Sudah ada draf keppres terkait pelanggaran HAM masa lalu
Tim pemantauan dan penyelidik telah mendalami peristiwa dengan mengumpulkan dan menganalis sejumlah alat bukti petunjuk misalnya video, foto hingga memeriksa sejumlah saksi.
Sehubungan hal tersebut, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Polda Kalimantan Selatan untuk meminta penjelasan terkait konstruksi peristiwa penyerangan terhadap Jurkani.
Baca juga: Komnas HAM sambut baik Kejagung selesaikan pelanggaran HAM berat
Hal itu mengingat ada sejumlah perbedaan temuan antara Komnas HAM dengan pihak kepolisian. Salah satunya seperti yang telah beredar di sejumlah media massa bahwa penyerangan dilakukan oleh pelaku dengan kondisi mabuk.
Komnas HAM juga meminta Polda Kalimantan Selatan untuk bekerja secara profesional dan akuntabel termasuk memberikan perhatian serius atas pengungkapan kasus itu dan mencermati sejumlah temuan Komnas HAM.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021