Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf.Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan, di antaranya pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepaka
"Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan, di antaranya pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Yaqut mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberikan perhatian besar terhadap wakaf. Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan kebijakan yang kelak akan ditulis sebagai sebuah amal kebajikan.
Baca juga: Nahdliyin Inggris luncurkan wakaf dirikan Masjid di London
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
"Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam pengelolaannya," kata Yaqut.
Ia menegaskan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf.
"Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 15 ribu sertifikat tanah untuk Gorontalo
Sementara itu, Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan ada dua tujuan utama dibentuknya nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Pertama meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah untuk pelaksanaan program tersebut.
"Yang kedua dalam rangka mewujudkan sinergitas dengan berbagai pihak, karena bukan hanya Kemenag, BPN, nazir, dan wakif saja, namun juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya," kata Kamaruddin.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat menjadi sebuah langkah besar dalam tata kelola perwakafan.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021