• Beranda
  • Berita
  • Ini dukungan Pemprov DKI untuk perayaan Natal 2021 saat PPKM

Ini dukungan Pemprov DKI untuk perayaan Natal 2021 saat PPKM

15 Desember 2021 16:24 WIB
Ini dukungan Pemprov DKI untuk perayaan Natal 2021 saat PPKM
Pengurus memeriksa suhu tubuh dari umat Kristiani yang akan mengikuti Misa Natal di Gereja GPIB Sion, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.

sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung umat Kristiani merayakan Hari Natal 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

Hal itu terdapat dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2021 tentang Dukungan Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Natal Tahun 2021 pada Masa PPKM yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wagub DKI: Tak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menginstruksikan kepada jajaran wali kota/bupati di lingkup Provinsi DKI Jakarta serta kepala perangkat kerja daerah, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPK UKM), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Kebudayaan.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, untuk mendukung penyelenggaraan perayaan Natal Tahun 2021 pada masa PPKM di Provinsi DKI Jakarta sesuai tugas yang diberikan.

Dalam Diktum Kesatu, tertera beberapa poin rangkaian kegiatan yang akan berlangsung pada 18-25 Desember 2021 dengan tema kegiatan "Kasih yang Menggerakkan Persaudaraan, Menumbuhkan Rasa Persatuan".

"Memberikan dukungan pada rangkaian kegiatan Perayaan Natal Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19," ujar Marullah dalam Instruksi Nomor 147/2021 tersebut.

Sedangkan dalam Diktum Ketiga, tertera bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Sekretaris Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Warga DKI diminta waspadai penularan COVID-19 pada akhir tahun

Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku pada 10 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Sebagai informasi, kegiatan yang direncanakan berlangsung pada 18-25 Desember antara lain:

a. Kegiatan Makan Malam Natal (Christmas Dinner) di Cafe Batavia, Kota Tua, Jakarta Barat pada 18 Desember 2021.

b. Pasar Natal Jakarta (Christmas Market 2021) di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat pada 18-19 Desember 2021.

c. Kegiatan Christmas Heritage dalam bentuk Peresmian revitalisasi Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel tanggal 20 Desember 2021 bertempat di GPIB Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat.

Kemudian Natal persaudaraan berupa penyerahan lzin Mendirikan Bangunan dan Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik Damai Kristus pada 20 Desember 2021 bertempat di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat serta GPIB Pelita dan Gereja Kalvari pada 21 Desember 2021 bertempat di RW12, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

d. Kegiatan Christmas Carol yang dilaksanakan pada 21-23 Desember 2021, bertempat di Taman Lapangan Banteng, Taman Ismail Marzuki, Bundaran Hl, Terowongan Kendal, Spot Budaya Dukuh Atas, Stasiun MRT Blok M, dan Stasiun Integrasi Tebet;

e. Ucapan Natal kepada aras gereja-gereja.

f. Dukungan terkait pemasangan lampu dan lagu bernuansa Natal pada tempat umum.

Baca juga: Pelaku pariwisata diminta patuhi aturan libur Natal dan tahun baru

Pewarta: Abdu Faisal dan Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021