• Beranda
  • Berita
  • Polres Aceh Timur memusnahkan 133 kilogram sabu-sabu

Polres Aceh Timur memusnahkan 133 kilogram sabu-sabu

15 Desember 2021 21:50 WIB
Polres Aceh Timur memusnahkan 133 kilogram sabu-sabu
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, di Markas Polres Aceh Timur, di Peudawa, Aceh Timur, Rabu (15/12/2021). ANTARA/Hayaturrahmah.

Apabila sabu-sabu tersebut berhasil dipasarkan, maka harganya mencapai Rp150 miliar.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan sebanyak 133 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menggilingnya menggunakan mesin molen atau pengaduk semen.

Pemusnahan dipusatkan di halaman Markas Polres Aceh Timur, di Peudawa, Rabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Novrizaldi mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Tersangka yang diamankan dari barang bukti tersebut yakni BL (41), bekerja sebagai pedagang yang merupakan penduduk Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Ia mengatakan sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah dengan menggunakan jalur darat.

Selain tersangka BL, polisi masih memburu pemilik sabu-sabu berinisial SY serta pelaku lainnya berinisial FR dan AZ yang berperan sebagai pengendali lapangan.

“Kami harap jika ada informasi terkait DPO itu untuk segera melaporkan. Begitu juga jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba segera laporkan ke polisi,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Dia mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut menyelamatkan 666.500 jiwa. Apabila sabu-sabu tersebut berhasil dipasarkan, maka harganya mencapai Rp150 miliar.

"Mari bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur. Mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 133 kilogram sabu
Baca juga: Lima terdakwa 77 kilogram sabu dituntut hukuman mati

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021