PT Waskita Karya (Persero) melaksanakan right issue akhir 2021 ini setelah secara resmi menerima peraturan pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara (PMN).Perseroan menargetkan dana right issue sebesar Rp11,9 triliun
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan bahwa dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses right issue segera dilaksanakan.
"Perseroan menargetkan dana right issue sebesar Rp11,9 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,9 triliun akan digunakan untuk penyelesaian tujuh ruas tol
eksisting perseroan dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk perseroan maupun anak perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
PP No 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai bahwa perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional serta penyelesaian proyek strategis nasional di bidang jalan tol.
Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Baca juga: Waskita berharap PP atas PMN terbit pada akhir November 2021
Baca juga: Waskita ajukan PMN di 2022 Rp3 triliun untuk selesaikan dua ruas tol
Baca juga: Dukung ekonomi daerah, PMN Waskita Karya untuk rampungkan 7 ruas tol
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021