"Ada 1.113 pos pelayanan di 34 polda jajaran," kata Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Imam menjelaskan, posyan didirikan pada saat Operasi Lilin 2021 berlangsung (22 Desember 2021-2 Januari 2022). Pos tersebut didirikan menggantikan posko "check point" (penyekatan) yang ditiadakan pada momen libur Natal dan tahun baru.
"Pos pelayanan terpadu Operasi Lilin memiliki fungsi untuk melayani warga yang belum divaksin dan belum memiliki hasil tes antigen COVID-19. Selain itu, polisi di pos pelayanan juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan pelaku perjalanan," ujar Imam.
Selain posyan, Polri juga mendirikan pos pengamanan (Pospam) sebanyak 3.159 yang tersebar di seluruh Indonesia. Posyan maupun Pospam serta pos terpadu didirikan di kawasan-kawasan publik yang akan dikunjungi masyarakat.
Imam menyebutkan pos pengamanan didirikan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) maupun peraturan daerah (Perda) setempat.
Baca juga: Polri kerahkan 44.582 personel amankan Natal
Untuk pos pengamanan, kata Imam, akan disebar di titik-titik keramaian seperti gereja, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan. 44.582 polisi akan disebar untuk melakukan pengamanan di gereja-gereja.
"30.761 personel di gereja Protestan, 13.821 personel di gereja Katolik, 3.956 personel di pusat perbelanjaan, dan 6.397 personel di tempat wisata," kata Imam.
Selain itu, personel Polri juga disiagakan di terminal 2.113 orang, stasiun kereta api 407 orang, pelabuhan 1.804 orang, dan bandara 815 orang.
Imam menambahkan, pengamanan Natal dan tahun baru kali ini polisi bakal melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polri Rusdi Hartono menyebutkan, Polri menyesuaikan cara bertindak dalam pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kebijakan di wilayah, seiring dianulirnya kebijakan PPKM Level 3.
Rusdi menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud adalah bagaimana kebijakan PPKM di wilayah itu disesuaikan oleh Mabes Polri maupun oleh satuan wilayah (Satwil) polda/polres melalui cara bertindak di lapangan. Seperti berapa kapasitsa tempat ibadah, pusat perbelajaan, objek wisata, dan tempat transportasi.
Baca juga: Polri sesuaikan pengamanan Natal dengan kebijakan wilayah
Lebih lanjut Rusdi mengatakan kekuatan personel yang dikerahkan Polri dalam Operasi Lili 2021 tidak berubah, begitu pula dengan posyan dan pospam yang dirikan. Termasuk layanan yang tersedia di tiap-tiap posyan, seperti tes antigen dan vaksinasi.
Rusdi menambahkan, layanan vaksin di posyan menjadi salah satu strategi Polri dalam mengejar target cakupan vaksin nasional mencapai 70 persen jelang akhir tahun.
Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegaan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.
Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.
Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.
Baca juga: Kapolri perintahkan jajaran fokus cegah lonjakan COVID-19 akhir tahun
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021